Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Lindungi Pekerja Perikanan, DFW Indonesia Soroti Implementasi Stranas BHAM

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 18:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyoroti keluarnya Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Berdasarkan pantauannya, Stranas BHAM belum menyentuh sektor perikanan tangkap.
 
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyatakan jauh sebelum Stranas HAM, Pemerintah telah memiliki sertifikasi HAM Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/2015.
 
“Namun, hingga saat ini KKP belum menerbitkan sertifikat HAM bagi industri perikanan tangkapan dan pelanggaran HAM terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Stranas BHAM dapat memberikan perbedaan terhadap implementasi sertifikat HAM Perikanan,” ungkap Abdi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).
 

 
“Pelaku usaha masih enggan untuk mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan sertifikat HAM,” tambahnya.
 
Di satu sisi, sambung Abdi, pemerintah juga belum memberikan penghargaan kepada pengusaha untuk melakukan penilaian HAM pada perusahaan. Padahal, kepemilikan sertifikat HAM dapat menjadi nilai jual bagi pelaku usaha dan mendorong industri perikanan tangkap Indonesia yang tertinggal dari negara tetangga.
 
“Dibandingkan sertifikat HAM perikanan, pelaku usaha lebih tertarik menggunakan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan yang tertuang pada PP 27/2021, turunan UU Cipta Kerja.
 
Menurutnya, kedua sertifikat tersebut hanya mengatur keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan AKP, bukan tanggung jawab perusahaan dalam melindungi pekerjanya dan memperbaiki cara perusahaan melakukan bisnis.
 
Abdi menjelaskan, untuk saat ini, Stranas BHAM memang hanya akan berdurasi selama tiga tahun dan berfokus pada pengembangan kapasitas, penyadartahuan, evaluasi atas regulasi, dan perumusan peraturan teknis.
 
“Nantinya, pemerintah harus menjamin peraturan teknis mengatur mekanisme pengawasan, pihak yang bertanggungjawab dan berwenang untuk mengawasi pelaksanaan Stranas BHAM, serta pihak yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi,” imbuh dia.
 
Hal tersebut penting untuk memaksa pelaku usaha agar mematuhi Stranas BHAM dan pemerintah dapat menagih tanggung jawab pelaku usaha.
 
Berdasarkan hal tersebut, DFW Indonesia menemukan bias perspektif darat menjadi isu utama dalam Stranas BHAM. Sehingga akan berimplikasi pada aspek-aspek lainnya mulai dari pelindungan pekerja hingga mekanisme pengawasan.
 
“Untuk itu, DFW Indonesia menuntut pemerintah untuk :memastikan peraturan menteri, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Hukum dan HAM yang memuat perspektif industri perikanan tangkap,” tegasnya.

“Kemudian menjamin akan adanya pengawasan dan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar hak asasi manusia, dan memastikan pembagian tugas, wewenang, serta tanggung jawab yang jelas antara kementerian dan satuan tugas BHAM.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya