Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

Dalami Gratifikasi Eko Darmanto, KPK Periksa 2 Direktur hingga Pegawai Perusahaan

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah pihak swasta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah selesai memeriksa 2 direktur di dua perusahaan berbeda, dan 3 pegawai dari satu perusahaan yang sama, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (10/10).

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (11/10).


Dia menyebutkan, dua pimpinan perusahaan yang dipanggil adalah Steven Kurniawan selaku Direktur PT Global Feed Nusantara, dan Andry Wirjanto selaku Direktur Dermaga.

Sementara, 3 pegawai yang diperiksa yaitu Heru Listyawati, Lulus Puji Rahayu, dan Sugatri selaku karyawan PT Pilar Samudera Jaya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," urainya.

Lebih lanjut, Ali menyebut lima saksi juga ditanyakan terkait maksud gratifikasi dari para tersangka, termasuk Eko Darmanto.

"Adapun jasa yang diberikan Tersangka dimaksud ditujukan kepada para pengusaha ekspor impor barang," tutup Ali.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meski belum diumumkan secara resmi bersamaan dengan konstruksi perkara yang menjeratnya.

Di samping itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya, di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Eko sendiri telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Mereka adalah Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya