Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

Dalami Gratifikasi Eko Darmanto, KPK Periksa 2 Direktur hingga Pegawai Perusahaan

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah pihak swasta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah selesai memeriksa 2 direktur di dua perusahaan berbeda, dan 3 pegawai dari satu perusahaan yang sama, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (10/10).

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (11/10).

Dia menyebutkan, dua pimpinan perusahaan yang dipanggil adalah Steven Kurniawan selaku Direktur PT Global Feed Nusantara, dan Andry Wirjanto selaku Direktur Dermaga.

Sementara, 3 pegawai yang diperiksa yaitu Heru Listyawati, Lulus Puji Rahayu, dan Sugatri selaku karyawan PT Pilar Samudera Jaya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," urainya.

Lebih lanjut, Ali menyebut lima saksi juga ditanyakan terkait maksud gratifikasi dari para tersangka, termasuk Eko Darmanto.

"Adapun jasa yang diberikan Tersangka dimaksud ditujukan kepada para pengusaha ekspor impor barang," tutup Ali.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meski belum diumumkan secara resmi bersamaan dengan konstruksi perkara yang menjeratnya.

Di samping itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya, di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Eko sendiri telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Mereka adalah Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti. 

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya