Berita

Pekerja industri perikanan/Net

Bisnis

Stranas BHAM Belum Sentuh Pekerja Industri Kelautan dan Perikanan

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Harapannya, Perpres itu menjadi acuan tentang kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab pelaku usaha, serta hak korban pelanggaran HAM untuk mendapat akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, beri kepastian, adil, transparan, dan akuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial.

Hal itu sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).


Dia mengatakan bahwa inisiasi pemerintah dalam mengeluarkan Stranas BHAM perlu mendapatkan apresiasi karena dapat menjadi rujukan tentang tanggung jawab perusahaan, pemerintah, dan hak-hak dari pekerja yang dieksploitasi oleh pengusaha.

“Ironisnya, Stranas BHAM dikeluarkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan cacat formil atas UU Cipta Kerja dan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia di tengah proyek strategis nasional,” ungkap Abdi.

Namun, lanjut dia, Stranas BHAM tidak dapat menjadi solusi satu-satunya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi atau menjadi label dalam menentukan siapa perusahaan yang ‘bersih’.

“Bisnis dan HAM perlu dipandang sebagai tanggung jawab perusahan untuk mengorbankan sebagian dari keuntungan untuk meningkatkan standar-standar perlindungan pekerjanya dan lingkungan tempat sebuah perusahaan beroperasi,” bebernya.

Selain itu, jelas Abdi, Stranas BHAM tidak akan terlaksana apabila pemerintah terus melanjutkan kebijakan pro-pembangunan dan melanggengkan impunitas bagi pelaku usaha.

Peneliti DFW Indonesia, Miftahul Choir mengatakan Stranas BHAM tetap perlu dicermati secara kritis agar dapat diimplementasikan dengan baik.

“DFW melihat Stranas BHAM belum mencakup konteks industri kelautan dan perikanan,” ujar Miftah.  

Mencermati hal tersebut, DFW Indonesia mencatat terdapat tiga hal yang perlu dikritisi dari Stranas BHAM, khususnya dari sektor kelautan.

Dalam lampiran Stranas BHAM, tertulis bahwa penyusunan berdasarkan kajian baseline dalam tiga sektor yaitu perkebunan, pertambangan dan pariwisata. Industri perikanan tangkap yang juga dipenuhi pelanggaran HAM hingga potensi kerja paksa justru tidak terwakilkan dalam kajian tersebut.

Padahal, lanjut Miftah, industri perikanan memiliki keunikan tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan industri darat. Pengawasan sulit dilakukan terhadap kapal-kapal perikanan yang melakukan operasi penangkapan ikan di laut Indonesia selama berbulan-bulan.

“Akibatnya, tidak ada yang mengetahui secara jelas bagaimana kondisi awak kapal perikanan (AKP) dan bagaimana memperlakukan pekerja-pekerjanya. Dalam kata lain, pengusaha dapat lebih leluasa melakukan pelanggaran terhadap hak asasi pekerjanya,” jelas dia.

“Berbeda dengan pekerja daratan yang memiliki kontrak tetap dan gaji bulanan, AKP memiliki kontrak yang tidak pasti, berjangka pendek, dan sistem gaji bagi hasil. Artinya, upah yang diterima oleh AKP bergantung pada berapa banyak tangkapan yang dihasilkan dari sekali tangkapan, bukan berdasarkan upah minimum regional,” tambahnya.

Menurut dia, bekerja selama 9-5 juga tidak berlaku bagi pekerja perikanan yang harus bekerja selama belasan jam dan tanpa istirahat untuk mempersiapkan dan melempar jaring, menempatkan ikan, hingga membersihkan jaring.

“Jika pekerja daratan mendapat lowongan pekerjaan dari kanal-kanal pencari kerja serta berbagai persyaratan, perekrutan AKP dipenuhi oleh penipuan dan intimidasi calo. Alih-alih membekali AKP dengan kontrak dan kompetensi, calo justru membebani AKP dengan utang,” imbuhnya.

Akibat kontrak berjangka pendek, jam kerja yang panjang, keterbatasan finansial dan logistik, AKP sulit untuk berserikat dan bersolidaritas seperti pekerja daratan.
“Padahal, pekerja yang berserikat adalah syarat terpenting dalam implementasi Stranas BHAM,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya