Berita

Pekerja industri perikanan/Net

Bisnis

Stranas BHAM Belum Sentuh Pekerja Industri Kelautan dan Perikanan

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Harapannya, Perpres itu menjadi acuan tentang kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab pelaku usaha, serta hak korban pelanggaran HAM untuk mendapat akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, beri kepastian, adil, transparan, dan akuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial.

Hal itu sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).


Dia mengatakan bahwa inisiasi pemerintah dalam mengeluarkan Stranas BHAM perlu mendapatkan apresiasi karena dapat menjadi rujukan tentang tanggung jawab perusahaan, pemerintah, dan hak-hak dari pekerja yang dieksploitasi oleh pengusaha.

“Ironisnya, Stranas BHAM dikeluarkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan cacat formil atas UU Cipta Kerja dan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia di tengah proyek strategis nasional,” ungkap Abdi.

Namun, lanjut dia, Stranas BHAM tidak dapat menjadi solusi satu-satunya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi atau menjadi label dalam menentukan siapa perusahaan yang ‘bersih’.

“Bisnis dan HAM perlu dipandang sebagai tanggung jawab perusahan untuk mengorbankan sebagian dari keuntungan untuk meningkatkan standar-standar perlindungan pekerjanya dan lingkungan tempat sebuah perusahaan beroperasi,” bebernya.

Selain itu, jelas Abdi, Stranas BHAM tidak akan terlaksana apabila pemerintah terus melanjutkan kebijakan pro-pembangunan dan melanggengkan impunitas bagi pelaku usaha.

Peneliti DFW Indonesia, Miftahul Choir mengatakan Stranas BHAM tetap perlu dicermati secara kritis agar dapat diimplementasikan dengan baik.

“DFW melihat Stranas BHAM belum mencakup konteks industri kelautan dan perikanan,” ujar Miftah.  

Mencermati hal tersebut, DFW Indonesia mencatat terdapat tiga hal yang perlu dikritisi dari Stranas BHAM, khususnya dari sektor kelautan.

Dalam lampiran Stranas BHAM, tertulis bahwa penyusunan berdasarkan kajian baseline dalam tiga sektor yaitu perkebunan, pertambangan dan pariwisata. Industri perikanan tangkap yang juga dipenuhi pelanggaran HAM hingga potensi kerja paksa justru tidak terwakilkan dalam kajian tersebut.

Padahal, lanjut Miftah, industri perikanan memiliki keunikan tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan industri darat. Pengawasan sulit dilakukan terhadap kapal-kapal perikanan yang melakukan operasi penangkapan ikan di laut Indonesia selama berbulan-bulan.

“Akibatnya, tidak ada yang mengetahui secara jelas bagaimana kondisi awak kapal perikanan (AKP) dan bagaimana memperlakukan pekerja-pekerjanya. Dalam kata lain, pengusaha dapat lebih leluasa melakukan pelanggaran terhadap hak asasi pekerjanya,” jelas dia.

“Berbeda dengan pekerja daratan yang memiliki kontrak tetap dan gaji bulanan, AKP memiliki kontrak yang tidak pasti, berjangka pendek, dan sistem gaji bagi hasil. Artinya, upah yang diterima oleh AKP bergantung pada berapa banyak tangkapan yang dihasilkan dari sekali tangkapan, bukan berdasarkan upah minimum regional,” tambahnya.

Menurut dia, bekerja selama 9-5 juga tidak berlaku bagi pekerja perikanan yang harus bekerja selama belasan jam dan tanpa istirahat untuk mempersiapkan dan melempar jaring, menempatkan ikan, hingga membersihkan jaring.

“Jika pekerja daratan mendapat lowongan pekerjaan dari kanal-kanal pencari kerja serta berbagai persyaratan, perekrutan AKP dipenuhi oleh penipuan dan intimidasi calo. Alih-alih membekali AKP dengan kontrak dan kompetensi, calo justru membebani AKP dengan utang,” imbuhnya.

Akibat kontrak berjangka pendek, jam kerja yang panjang, keterbatasan finansial dan logistik, AKP sulit untuk berserikat dan bersolidaritas seperti pekerja daratan.
“Padahal, pekerja yang berserikat adalah syarat terpenting dalam implementasi Stranas BHAM,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya