Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Keluhan Pelaku Usaha Perikanan: Tak Bayar PNBP, Izin Dicabut

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelaku usaha perikanan terus mengeluhkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pasalnya, kebijakan itu dinilai telah menimbulkan banyak mudharat ketimbang manfaatnya bagi pelaku usaha.

Kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap itu didasarkan pada PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dikeluarkan Juli 2023 lalu.

Selanjutnya, KKP melalui Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023, mengevaluasi perizinan penangkapan ikan, mulai dari Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), hingga Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan

Alhasil, berbagai penolakan terjadi dari pelaku usaha perikanan. Mereka keberatan dengan aturan tersebut.

“SIPI masih pra, disuruh ubah pasca, kalau nggak ubah memang gak apa-apa, tapi mau urus perpanjang kelaikan di laut nggak dikasih kalau nggak (urus) pasca. Permohonan update/perubahan buku kapal ditahan, nggak diverifikasi sama sekali. Permohonan SIPI dipersuli,t pangkalan-pangkalannya nggak dikasih,” keluh salah satu pelaku usaha perikanan di Jakarta, Rabu (11/10).

“Setelah terpaksa ubah ke pasca, ikan-ikan yang ditangkap pada saat pra dan didaratkan dikenakan menjadi pasca seluruhnya supaya dapat tambahan PNBP,” tambahnya.

Dengan kondisi-kondisi seperti, mereka berharap bisa berdialog dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Mereka menginginkan agar KKP mendengar aspirasi dan keluhannya dalam menjalankan roda usaha perikanan.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes

Rabu, 12 Juni 2024 | 21:36

UPDATE

Rupiah Melemah, Perekonomian Indonesia era Prabowo Bisa Lumpuh

Senin, 17 Juni 2024 | 08:05

Jelang Salat Iduladha PKL di Istiqlal Ditertibkan

Senin, 17 Juni 2024 | 07:49

Kanisius Sediakan Tempat Parkir untuk Salat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 07:44

Warga Muhammadiyah Salat Iduladha di Kantor Pusat Menteng

Senin, 17 Juni 2024 | 07:41

Ada Wapres, Pengamanan Salat Iduladha di Istiqlal Diperketat

Senin, 17 Juni 2024 | 07:35

Airlangga Salat Id di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar

Senin, 17 Juni 2024 | 07:33

Fahira Idris: Banyak Harapan Warga terhadap Anies

Senin, 17 Juni 2024 | 07:33

Lalu Lintas Sekitar Istiqlal Padat Merayap Jelang Salat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 06:28

Kurban, Pembersihan, dan Kebersamaan

Senin, 17 Juni 2024 | 06:09

Cuaca Jakarta Cerah Berawan saat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 06:06

Selengkapnya