Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Keluhan Pelaku Usaha Perikanan: Tak Bayar PNBP, Izin Dicabut

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelaku usaha perikanan terus mengeluhkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pasalnya, kebijakan itu dinilai telah menimbulkan banyak mudharat ketimbang manfaatnya bagi pelaku usaha.

Kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap itu didasarkan pada PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dikeluarkan Juli 2023 lalu.


Selanjutnya, KKP melalui Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023, mengevaluasi perizinan penangkapan ikan, mulai dari Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), hingga Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan

Alhasil, berbagai penolakan terjadi dari pelaku usaha perikanan. Mereka keberatan dengan aturan tersebut.

“SIPI masih pra, disuruh ubah pasca, kalau nggak ubah memang gak apa-apa, tapi mau urus perpanjang kelaikan di laut nggak dikasih kalau nggak (urus) pasca. Permohonan update/perubahan buku kapal ditahan, nggak diverifikasi sama sekali. Permohonan SIPI dipersuli,t pangkalan-pangkalannya nggak dikasih,” keluh salah satu pelaku usaha perikanan di Jakarta, Rabu (11/10).

“Setelah terpaksa ubah ke pasca, ikan-ikan yang ditangkap pada saat pra dan didaratkan dikenakan menjadi pasca seluruhnya supaya dapat tambahan PNBP,” tambahnya.

Dengan kondisi-kondisi seperti, mereka berharap bisa berdialog dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Mereka menginginkan agar KKP mendengar aspirasi dan keluhannya dalam menjalankan roda usaha perikanan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya