Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL

Politik

Perkara Silon Tak Kunjung Diputus Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Lewati Batas Waktu?

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal keterbatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon), belum juga diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Padahal, Silon juga akan digunakan KPU RI sebagai instrumen pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang akan berlangsung sekitar 8 hari lagi. Tepatnya dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Saat dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL mengenai perkara yang diajukan 5 pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyatakan, sidang putusan perkara yang diregistrasi dengan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 belum ditentukan.


"Belum dijadwalkan," ujar Heddy singkat.

Dengan demikian, proses yang dilakukan DKPP RI ini berpeluang melampaui ketentuan batas waktu penanganan perkara.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL terhadap Peraturan DKPP RI 1/2021 tentang Perubahan Peraturan DKPP RI 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, terdapat batas waktu penyampaian putusan perkara yang selesai disidangkan.

Termuat dalam Pasal 36 Peraturan DKPP RI 1/2021, sebelum menyampaikan putusan perkara dalam sidang agenda pembacaan putusan, minimal 5 dari total 7 anggota DKPP RI mengikuti sidang pleno putusan.

Sidang pleno putusan digelar untuk menetapkan putusan terhadap perkara yang disidangkan, dan dijadwalkan paling lama 10 hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Sementara, rapat terakhir perkara soal Silon yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 dilaksanakan pada 13 September 2023. Sehingga seharusnya, rapat pleno putusan dilaksanakan pada 23 September 2023.

Adapun ketentuan batas waktu pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara, diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan DKPP RI 1/2021, yang menyatakan "Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30 hari sejak rapat pleno putusan".

Artinya, jika sidang terakhir dilaksanakan pada 13 September 2023, maka rapat pleno seharusnya dilakukan tanggal 23 September 2023. Itu berarti, sidang putusan perkara seharusnya paling lambat dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Akan tetapi, hingga kini Heddy belum bisa memastikan kapan sidang pembacaan putusan perkara Silon akan berlangsung.

Sementara itu, Bawaslu RI selaku pihak Pengadu telah menyatakan keputusan DKPP RI terhadap perkara pembatasan akses Silon itu sangat penting. Karena menentukan strategi pengawasan tahapan pendaftaran capres-cawapres akan dilakukan.

Sebab, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pengawasan yang tak maksimal bisa terjadi apabila data persyaratan yang diserahkan capres-cawapres ke KPU RI tidak bisa diakses jajarannya melalui Silon.

"Ini juga menjadi kerawanan. Bagi siapa? Ya bagi Bawaslu, yakni soal akses data. Lagi-lagi itu," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat lalu (6/10). 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya