Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL

Politik

Perkara Silon Tak Kunjung Diputus Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Lewati Batas Waktu?

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal keterbatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon), belum juga diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Padahal, Silon juga akan digunakan KPU RI sebagai instrumen pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang akan berlangsung sekitar 8 hari lagi. Tepatnya dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Saat dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL mengenai perkara yang diajukan 5 pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyatakan, sidang putusan perkara yang diregistrasi dengan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 belum ditentukan.


"Belum dijadwalkan," ujar Heddy singkat.

Dengan demikian, proses yang dilakukan DKPP RI ini berpeluang melampaui ketentuan batas waktu penanganan perkara.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL terhadap Peraturan DKPP RI 1/2021 tentang Perubahan Peraturan DKPP RI 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, terdapat batas waktu penyampaian putusan perkara yang selesai disidangkan.

Termuat dalam Pasal 36 Peraturan DKPP RI 1/2021, sebelum menyampaikan putusan perkara dalam sidang agenda pembacaan putusan, minimal 5 dari total 7 anggota DKPP RI mengikuti sidang pleno putusan.

Sidang pleno putusan digelar untuk menetapkan putusan terhadap perkara yang disidangkan, dan dijadwalkan paling lama 10 hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Sementara, rapat terakhir perkara soal Silon yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 dilaksanakan pada 13 September 2023. Sehingga seharusnya, rapat pleno putusan dilaksanakan pada 23 September 2023.

Adapun ketentuan batas waktu pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara, diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan DKPP RI 1/2021, yang menyatakan "Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30 hari sejak rapat pleno putusan".

Artinya, jika sidang terakhir dilaksanakan pada 13 September 2023, maka rapat pleno seharusnya dilakukan tanggal 23 September 2023. Itu berarti, sidang putusan perkara seharusnya paling lambat dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Akan tetapi, hingga kini Heddy belum bisa memastikan kapan sidang pembacaan putusan perkara Silon akan berlangsung.

Sementara itu, Bawaslu RI selaku pihak Pengadu telah menyatakan keputusan DKPP RI terhadap perkara pembatasan akses Silon itu sangat penting. Karena menentukan strategi pengawasan tahapan pendaftaran capres-cawapres akan dilakukan.

Sebab, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pengawasan yang tak maksimal bisa terjadi apabila data persyaratan yang diserahkan capres-cawapres ke KPU RI tidak bisa diakses jajarannya melalui Silon.

"Ini juga menjadi kerawanan. Bagi siapa? Ya bagi Bawaslu, yakni soal akses data. Lagi-lagi itu," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat lalu (6/10). 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya