Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Aturan Pendaftaran Belum Terbit, KPU Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres?

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga kini belum terbit.

Hal ini memunculkan pertanyaan di publik, apakah penyebabnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan perkara uji materiil syarat batas usia minimum capres-cawapres?

Anggota KPU RI Idham Holik mengklaim, jajarannya melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan berlandaskan pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk tahap pendaftaran capres-cawapres.


"Merespons informasi mengenai MK akan membacakan putusannya atas judicial review Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 (yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres), KPU berpedoman prinsip berkepastian hukum," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (11/10).

Idham menegaskan bahwa KPU memedomani Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang intinya berbicara tentang wewenang MK, salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD 1945.

"Dan terakhir, putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang-­Undang Dasar," kata Idham.

"Yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," tambah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Bunyi Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK yakni: "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh".

"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian Idham menutup.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya