Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) diminta untuk bergerak dan memantau perkembangan 40 nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand.
Begitu dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman. Koordinasi DKP Aceh bersama dua kementerian itu sedang diintensifkan.
"Sejauh ini kita masih berkoordinasi dengan KKP dan Kemenlu untuk memantau perkembangan nelayan kita di Thailand," kata Aliman, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (10/10).
Aliman mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan resmi lebih lanjut terkait keberadaan dan kondisi maupun proses hukum terhadap nelayan.
"Jadi belum ada kabar lebih lanjut terhadap keberadaan mereka (nelayan Aceh). Ini sedang di monitor ke KBRI di sana," ujarnya.
Selain itu, Aliman menyebutkan, berdasarkan informasi sementara nelayan Aceh itu tertangkap karena tidak mengetahui batas laut. Sehingga, mereka memasuki wilayah teritorial Thailand.
Menurut Aliman, dari tiga kapal nelayan satu diantaranya sudah habis masa berlaku Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) dan belum diperpanjang. Sedangkan yang lainnya memiliki dokumen lengkap.
Bahkan, kata Aliman, ada satu kapal nelayan tersebut yakni KM Kambia Star juga yang tidak melaporkan keberangkatan melaut kepada syahbandar.
Aliman menambahkan, pihaknya baru memiliki identitas nelayan dari dua kapal, sedangkan satu lagi yaitu ABK KM Kambia Star masih dalam proses pendataan.
"Maka itu, kita berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari KKP, KBRI dan Kemenlu terkait nelayan kita," sebutnya
Adapun 40 nelayan asal Aceh dari ditangkap otoritas perairan Thailand, di mana sebanyak 12 orang megunakan KM Rahmad Jaya.
Selanjutnya, dari KM Ikhlas Baru baru terdata 14 orang dari yang dilaporkan membawa 16 nelayan.