Berita

Bareskrim Polri/Net

Hukum

Kompolnas Minta Bareskrim Ikut Tangani Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian diharapkan tidak hanya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim meminta agar Bareskrim turut menangani kasus yang perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan itu.

"Dari saya sebagai anggota Kompolnas, penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," kata Yusuf Warsyim di Jakarta, Selasa (10/10).


Menurut Yusuf, penanganan perkara ini yang terpenting ialah profesional dan transparan. Karena,  kasus akan terang atau tidak tergantung profesionalisme dan transparansi serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

"Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik. Kalau nanti memang tidak ada terpenuhi bukti materil ya kepastian hukum harus segera diberikan," ucap Yusuf.

Kemudian, Kompolnas mendorong perlu koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum. Koordinasi dan sinergi diperlukan, kata dia, agar bisa saling mendukung penanganan kasus di lembaga masing-masing.

"Penanganan kasus KPK berjalan, jangan sampai terhambat dengan penanganan dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Bagaimanapun, bisa saja ada kemungkinan saksi-saksi yang ingin dimintai keterangan saling diperlukan oleh kedua lembaga," ucap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Serta lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya