Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berpotensi Suburkan Pemburu Rente

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 15:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memberlakukan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Alhasil, kebijakan tersebut menuai penolakan dari stakeholder perikanan nasional.
 
Koordinator Advokasi DPP Kesatuan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI), Jan Tuheteru menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
 
Jan menyatakan kebijakan itu didasari dari pemanfaatan kuota industri pada zona industri penangkapan ikan yang dilakukan dengan sistem kontrak kerja sama dan perizinan berusaha guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 

 
“Ketentuan ini berpotensi menyuburkan perilaku perburuan rente atau rent seeker yang melibatkan elite politik, birokrasi dan aparat keamanan untuk mendapatkan kuota,” ungkap Jan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/10).
 
“Mereka tidak memiliki kapal sama sekali tapi akan menjual kuota tersebut kepada korporasi asing atau domestik demi mendapatkan rente ekonomi. Dalam ekonomi politik perilaku semacam ini disebut kapitalisme komprador,” tambahnya.
 
Mengutip definisi kuota penangkapan ikan, dia menyebut jumlah sumber daya ikan dapat dimanfaatkan di setiap zona penangkapan ikan terukur.
 
“Definisinya perlu dikoreksi karena penetapan kuota penangkapan ikan dalam ketentuan ini berdasarkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan,” jelas dia.
 
“Problemnya, bagaimana cara menentukan itu, sementara Indonesia tidak pernah punya pengalaman empiris menerapkan sistem kuota,” tegasnya.
 
Jika melihat kondisi itu, Jan menuturkan penerapan sistem perikanan seperti ini tidaklah menjadi opsi yang tepat terhadap peningkatan perekonomian nasional.
 
“Harus diingat bahwa kita perlu belajar dari pengalaman yang sudah ada. Lalu bagaimana indonesia bisa menerapkan hal tersebut sedangkan kita belum pernah memakai sistem seperti ini. Harapannya pemerintah jangan memakai metode coba-coba, sebab hal ini sangatlah berbahaya terhadap kelangsungan dan keberlanjutan lingkungan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) RI,” bebernya.
 
"Kami meminta kepada pemerintah terkhususnya KKP agar mempertimbangkan segala masukan yang diberikan oleh seluruh pihak. Jika hal ini tidak digubris maka akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” tandas dia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya