Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berpotensi Suburkan Pemburu Rente

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 15:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memberlakukan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Alhasil, kebijakan tersebut menuai penolakan dari stakeholder perikanan nasional.
 
Koordinator Advokasi DPP Kesatuan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI), Jan Tuheteru menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
 
Jan menyatakan kebijakan itu didasari dari pemanfaatan kuota industri pada zona industri penangkapan ikan yang dilakukan dengan sistem kontrak kerja sama dan perizinan berusaha guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 

 
“Ketentuan ini berpotensi menyuburkan perilaku perburuan rente atau rent seeker yang melibatkan elite politik, birokrasi dan aparat keamanan untuk mendapatkan kuota,” ungkap Jan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/10).
 
“Mereka tidak memiliki kapal sama sekali tapi akan menjual kuota tersebut kepada korporasi asing atau domestik demi mendapatkan rente ekonomi. Dalam ekonomi politik perilaku semacam ini disebut kapitalisme komprador,” tambahnya.
 
Mengutip definisi kuota penangkapan ikan, dia menyebut jumlah sumber daya ikan dapat dimanfaatkan di setiap zona penangkapan ikan terukur.
 
“Definisinya perlu dikoreksi karena penetapan kuota penangkapan ikan dalam ketentuan ini berdasarkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan,” jelas dia.
 
“Problemnya, bagaimana cara menentukan itu, sementara Indonesia tidak pernah punya pengalaman empiris menerapkan sistem kuota,” tegasnya.
 
Jika melihat kondisi itu, Jan menuturkan penerapan sistem perikanan seperti ini tidaklah menjadi opsi yang tepat terhadap peningkatan perekonomian nasional.
 
“Harus diingat bahwa kita perlu belajar dari pengalaman yang sudah ada. Lalu bagaimana indonesia bisa menerapkan hal tersebut sedangkan kita belum pernah memakai sistem seperti ini. Harapannya pemerintah jangan memakai metode coba-coba, sebab hal ini sangatlah berbahaya terhadap kelangsungan dan keberlanjutan lingkungan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) RI,” bebernya.
 
"Kami meminta kepada pemerintah terkhususnya KKP agar mempertimbangkan segala masukan yang diberikan oleh seluruh pihak. Jika hal ini tidak digubris maka akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” tandas dia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya