Berita

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta/RMOL

Hukum

7,5 Jam Diperiksa KPK, Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Bantah Ngutip "Saweran" di Kementan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 7,5 jam, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Dia membantah disebut melakukan pungutan saweran atau pemerasan.

Hal itu disampaikan langsung Hatta usia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.03 WIB hingga pukul 17.34 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Hatta enggan menjawabnya. Dia meminta wartawan untuk bertanya kepada Penasihat Hukum (PH).


"Nanti PH saya yang jelasin ya," kata Hatta kepada wartawan, Senin sore (9/10).

Selain itu, Hatta juga enggan menjawab terkait uang Rp400 juta yang diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadinya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Nanti PH yang jelasin. Materinya nanti (disampaikan) PH saya," tuturnya.

Namun, saat ditanya soal dugaan mengutip saweran dari para pegawai dan pejabat di Kementan, Hatta membantahnya.

"Enggak, enggak sampai segitu lah," tegasnya.

Pada pemanggilan hari ini, Hatta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Hatta, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Khusus Syahrul Yasin Limpo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap 9 orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, hingga April 2024.

Sembilan oleh yang dicegah itu adalah Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya