Berita

Aktivitas PT RMK Energy yang selama ini diduga telah terjadi secara ilegal karena tidak mengantongi izin yang sesuai/RMOLSumsel

Nusantara

Terungkap, Selama Ini PT RMKE Tak Kantongi Izin Operasi

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim bentukan Gubernur Sumsel Herman Deru beberapa waktu lalu sudah merampungkan kajian terhadap aktivitas PT RMK Energy (RMKE) yang dituangkan dalam sejumlah poin pelanggaran serta rekomendasi yang harus segera dilakukan.

Di antara poin evaluasi itu, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/10), didapati bahwa perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Disebutkan, PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.


Namun sejak berlakunya UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian barus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku.

Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Lalu mengenai izin lingkungan yang sempat diulas sebelumnya oleh Kantor Berita RMOLSumsel, dalam salinan hasil evaluasi itupun diketahui kalau IUP dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan PT RMK Energy tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No.13 tahun 2018.

Evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Herman Deru yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim itu juga diketahui IUPnya belum mengacu pada UU 11/2021 tentang Ciptaker paragraf 3, UU 32/2009 tentang PPLH dan UU 22/2022 tentang PPPLH, dan PP No. 5 tahun 2021 tentang Perizinan Pertambangan Batubara Beresiko.

Terkait ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel melalui Kepala Divisi Kampanye, Febrian Putra Sofah menilai sanksi yang diberikan pada PT RMK Energy tidak cukup sebatas penghentian operasional, maupun proper hitam.

Melainkan harus dicabut izinnya karena telah melakukan sejumlah pelanggaran dan pencemaran, serta tidak memiliki itikad baik terhadap lingkungan dan sosial masyarakat di Sumsel.

Sejauh ini, apa yang dilakukan Gakkum KLHK saat ini menurutnya sudah tepat. Dengan melakukan penyegelan hingga berhenti beroperasional sementara sampai perusahaan dapat mengantisipasi dampak terhadap lingkungannya. Meskipun akhirnya sanksi Kementerian LHK itu juga dikangkangi.

"Kita dapat lihat sendiri, bahwa perusahaan hingga saat ini tidak memenuhi syarat untuk mengatasi permasalahan yang timbul di situ. Jadi izin PT RMK sudah layak untuk dicabut," tandas Febrian.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya