Berita

Aktivitas PT RMK Energy yang selama ini diduga telah terjadi secara ilegal karena tidak mengantongi izin yang sesuai/RMOLSumsel

Nusantara

Terungkap, Selama Ini PT RMKE Tak Kantongi Izin Operasi

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim bentukan Gubernur Sumsel Herman Deru beberapa waktu lalu sudah merampungkan kajian terhadap aktivitas PT RMK Energy (RMKE) yang dituangkan dalam sejumlah poin pelanggaran serta rekomendasi yang harus segera dilakukan.

Di antara poin evaluasi itu, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/10), didapati bahwa perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Disebutkan, PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.


Namun sejak berlakunya UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian barus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku.

Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Lalu mengenai izin lingkungan yang sempat diulas sebelumnya oleh Kantor Berita RMOLSumsel, dalam salinan hasil evaluasi itupun diketahui kalau IUP dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan PT RMK Energy tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No.13 tahun 2018.

Evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Herman Deru yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim itu juga diketahui IUPnya belum mengacu pada UU 11/2021 tentang Ciptaker paragraf 3, UU 32/2009 tentang PPLH dan UU 22/2022 tentang PPPLH, dan PP No. 5 tahun 2021 tentang Perizinan Pertambangan Batubara Beresiko.

Terkait ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel melalui Kepala Divisi Kampanye, Febrian Putra Sofah menilai sanksi yang diberikan pada PT RMK Energy tidak cukup sebatas penghentian operasional, maupun proper hitam.

Melainkan harus dicabut izinnya karena telah melakukan sejumlah pelanggaran dan pencemaran, serta tidak memiliki itikad baik terhadap lingkungan dan sosial masyarakat di Sumsel.

Sejauh ini, apa yang dilakukan Gakkum KLHK saat ini menurutnya sudah tepat. Dengan melakukan penyegelan hingga berhenti beroperasional sementara sampai perusahaan dapat mengantisipasi dampak terhadap lingkungannya. Meskipun akhirnya sanksi Kementerian LHK itu juga dikangkangi.

"Kita dapat lihat sendiri, bahwa perusahaan hingga saat ini tidak memenuhi syarat untuk mengatasi permasalahan yang timbul di situ. Jadi izin PT RMK sudah layak untuk dicabut," tandas Febrian.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya