Berita

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, masih diperiksa KPK dengan status saksi/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Periksa Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi Meski Sudah Tersangka

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tim penyidik memeriksa tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, masih sebagai saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya terlebih dahulu. Termasuk pemeriksaan Muhammad Hatta pada hari ini, Senin (9/10).

"Para tersangka pasti akan dipanggil kapasitasnya sebagai saksi (bagi) tersangka lain lebih dahulu. Saling menjadi saksi," jelas Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).


Menurut Ali, hal tersebut merupakan mekanisme yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan. Setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan, maka pada panggilan selanjutnya baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Setelah itu, jika berkas perkara hampir selesai, maka KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Itu mekanisme yang KPK lakukan sesuai ketentuan," pungkas Ali.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hatta sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (9/10) pukul 09.55 WIB. Hatta tampak didampingi sekitar dua orang lainnya.

Hatta yang mengenakan kemeja batik ini langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.03 WIB. Dan hingga pukul 14.25 WIB, Hatta masih menjalani pemeriksaan.

Selain Hatta, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Bahkan Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya