Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK Minta Polda Metro Jaya Tak Gegabah Tangani Perkara Dugaan Pemerasan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, meminta Polda Metro Jaya untuk teliti dan cermat dalam menangani dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Menurutnya, jika pimpinan KPK ditetapkan tersangka, maka berlaku untuk lima pimpinan.

Hal itu disampaikan Johanis menanggapi laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan bahwa pimpinan KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), berarti lima orang pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap SYL," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).


Menurut Johanis, menetapkan pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi.

"Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP, dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum," jelas Johanis.

Johanis meyakini, KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

"KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualian," pungkas Johanis.

Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan periode 2019-2023 bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka tiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap 9 orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, atau hingga April 2024.

Sembilan oleh yang dicegah itu adalah Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya