Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK Minta Polda Metro Jaya Tak Gegabah Tangani Perkara Dugaan Pemerasan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, meminta Polda Metro Jaya untuk teliti dan cermat dalam menangani dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Menurutnya, jika pimpinan KPK ditetapkan tersangka, maka berlaku untuk lima pimpinan.

Hal itu disampaikan Johanis menanggapi laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan bahwa pimpinan KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), berarti lima orang pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap SYL," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).


Menurut Johanis, menetapkan pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi.

"Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP, dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum," jelas Johanis.

Johanis meyakini, KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

"KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualian," pungkas Johanis.

Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan periode 2019-2023 bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka tiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap 9 orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, atau hingga April 2024.

Sembilan oleh yang dicegah itu adalah Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya