Berita

Ilustrasi Foto: Pelabuhan Ikan Juwana, Pati/Ist

Bisnis

Kebijakan PIT KKP Diterapkan, Pelaku Usaha Merasa Diperas dan Diancam

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menuai kontroversi.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai telah mencekik pelaku usaha perikanan, alih-alih untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap.

Pelaku usaha perikanan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Subaskoro mengungkapkan, kebijakan tersebut belum kuat payung hukumnya, mengingat PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP masih direvisi.


“Di PIT berbasis kuota ada tata cara pungutan PNBP setelah menerima sertifikasi kuota tapi teknis hitungannya KKP belum ada, belum punya karena KKP sendiri masih menunggu PP 85/2021 yang direvisi,” kata Baskoro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

Sambung dia, mulai dari Permen PIT sampai SE MKP tentang PIT belum memadai sama sekali untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

“Bahkan sampai petunjuk teknis (juknis) tentang PIT berbasis kuota masih lemah dan tidak kuat payung hukumnya karena itu tadi,  PP 85/2021 masih direvisi,” ungkapnya.

Ketua Kadin Pati Bidang Kelautan Perikanan ini juga mengungkapkan banyaknya temuan lapangan terkait penolakan dari para pemilik kapal perihal pembayaran PNBP baik pasca maupun sebelum penangkapan ikan.

“Banyak ditemukan di lapangan para pemilik kapal diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi kuota agar mereka bayar PNBP ke negara sedangkan selama ini pemilik kapal sudah bayar sistem pasca dan sebelum sistem pasca yang sekarang dijalankan para pemilik kapal sudah bayar pra atau sebelumnya,” jelas dia.

“Jadi hematnya, banyak para pemilik kapal yang awal mula sudah bayar pra terus di tengah 2023 disuruh beralih ke pasca dan sudah beralih. Nah sekarang menjelang akhir 2023 yang sudah pasca tadi dipaksa bayar pra hanya untuk mengajukan sertifikasi kuota,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, Baskoro menganggap kebijakan ini sangat berbahaya buat kelangsungan usaha perikanan tangkap.

“Ini berbahaya karena KKP sudah mengarah kepada pengancaman bahkan pemerasan ke pemilik kapal. Karena kalau tidak diurus SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT dan urus sertifikasi kuota, maka pemilik kapal, izin SIUP-SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dibekukan. Apa ini tidak pengancaman,” tegasnya.

Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

“Dan ini dikasih waktu sampai akhir Oktober ini. Karena saya punya kapal 1 belum berangkat karena nggak ada modal tapi SIPI saya sudah pasca. Pasti kalau saya mau berangkat kan disuruh bayar PNBP,” bebernya.

“Bagaimana wong kapal belum berangkat tapi disuruh bayar PNBP,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya