Berita

Ilustrasi Foto: Pelabuhan Ikan Juwana, Pati/Ist

Bisnis

Kebijakan PIT KKP Diterapkan, Pelaku Usaha Merasa Diperas dan Diancam

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menuai kontroversi.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai telah mencekik pelaku usaha perikanan, alih-alih untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap.

Pelaku usaha perikanan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Subaskoro mengungkapkan, kebijakan tersebut belum kuat payung hukumnya, mengingat PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP masih direvisi.


“Di PIT berbasis kuota ada tata cara pungutan PNBP setelah menerima sertifikasi kuota tapi teknis hitungannya KKP belum ada, belum punya karena KKP sendiri masih menunggu PP 85/2021 yang direvisi,” kata Baskoro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

Sambung dia, mulai dari Permen PIT sampai SE MKP tentang PIT belum memadai sama sekali untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

“Bahkan sampai petunjuk teknis (juknis) tentang PIT berbasis kuota masih lemah dan tidak kuat payung hukumnya karena itu tadi,  PP 85/2021 masih direvisi,” ungkapnya.

Ketua Kadin Pati Bidang Kelautan Perikanan ini juga mengungkapkan banyaknya temuan lapangan terkait penolakan dari para pemilik kapal perihal pembayaran PNBP baik pasca maupun sebelum penangkapan ikan.

“Banyak ditemukan di lapangan para pemilik kapal diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi kuota agar mereka bayar PNBP ke negara sedangkan selama ini pemilik kapal sudah bayar sistem pasca dan sebelum sistem pasca yang sekarang dijalankan para pemilik kapal sudah bayar pra atau sebelumnya,” jelas dia.

“Jadi hematnya, banyak para pemilik kapal yang awal mula sudah bayar pra terus di tengah 2023 disuruh beralih ke pasca dan sudah beralih. Nah sekarang menjelang akhir 2023 yang sudah pasca tadi dipaksa bayar pra hanya untuk mengajukan sertifikasi kuota,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, Baskoro menganggap kebijakan ini sangat berbahaya buat kelangsungan usaha perikanan tangkap.

“Ini berbahaya karena KKP sudah mengarah kepada pengancaman bahkan pemerasan ke pemilik kapal. Karena kalau tidak diurus SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT dan urus sertifikasi kuota, maka pemilik kapal, izin SIUP-SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dibekukan. Apa ini tidak pengancaman,” tegasnya.

Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

“Dan ini dikasih waktu sampai akhir Oktober ini. Karena saya punya kapal 1 belum berangkat karena nggak ada modal tapi SIPI saya sudah pasca. Pasti kalau saya mau berangkat kan disuruh bayar PNBP,” bebernya.

“Bagaimana wong kapal belum berangkat tapi disuruh bayar PNBP,” tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya