Berita

Ilustrasi Foto: Pelabuhan Ikan Juwana, Pati/Ist

Bisnis

Kebijakan PIT KKP Diterapkan, Pelaku Usaha Merasa Diperas dan Diancam

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menuai kontroversi.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai telah mencekik pelaku usaha perikanan, alih-alih untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap.

Pelaku usaha perikanan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Subaskoro mengungkapkan, kebijakan tersebut belum kuat payung hukumnya, mengingat PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP masih direvisi.


“Di PIT berbasis kuota ada tata cara pungutan PNBP setelah menerima sertifikasi kuota tapi teknis hitungannya KKP belum ada, belum punya karena KKP sendiri masih menunggu PP 85/2021 yang direvisi,” kata Baskoro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

Sambung dia, mulai dari Permen PIT sampai SE MKP tentang PIT belum memadai sama sekali untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

“Bahkan sampai petunjuk teknis (juknis) tentang PIT berbasis kuota masih lemah dan tidak kuat payung hukumnya karena itu tadi,  PP 85/2021 masih direvisi,” ungkapnya.

Ketua Kadin Pati Bidang Kelautan Perikanan ini juga mengungkapkan banyaknya temuan lapangan terkait penolakan dari para pemilik kapal perihal pembayaran PNBP baik pasca maupun sebelum penangkapan ikan.

“Banyak ditemukan di lapangan para pemilik kapal diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi kuota agar mereka bayar PNBP ke negara sedangkan selama ini pemilik kapal sudah bayar sistem pasca dan sebelum sistem pasca yang sekarang dijalankan para pemilik kapal sudah bayar pra atau sebelumnya,” jelas dia.

“Jadi hematnya, banyak para pemilik kapal yang awal mula sudah bayar pra terus di tengah 2023 disuruh beralih ke pasca dan sudah beralih. Nah sekarang menjelang akhir 2023 yang sudah pasca tadi dipaksa bayar pra hanya untuk mengajukan sertifikasi kuota,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, Baskoro menganggap kebijakan ini sangat berbahaya buat kelangsungan usaha perikanan tangkap.

“Ini berbahaya karena KKP sudah mengarah kepada pengancaman bahkan pemerasan ke pemilik kapal. Karena kalau tidak diurus SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT dan urus sertifikasi kuota, maka pemilik kapal, izin SIUP-SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dibekukan. Apa ini tidak pengancaman,” tegasnya.

Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

“Dan ini dikasih waktu sampai akhir Oktober ini. Karena saya punya kapal 1 belum berangkat karena nggak ada modal tapi SIPI saya sudah pasca. Pasti kalau saya mau berangkat kan disuruh bayar PNBP,” bebernya.

“Bagaimana wong kapal belum berangkat tapi disuruh bayar PNBP,” tandasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya