Berita

Sidang keberatan PAW anggota DPRD PKPI Versus DPRD/KPUD Pagar Alam di PN Pagar Alam Senin (9/10)/RMOLSumsel

Nusantara

Tak Terima Di-PAW Karena Jadi Caleg Partai Lain, Anggota DPRD Pagar Alam Gugat PKP ke Pengadilan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kasno Fandri, menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat lantaran tak terima telah dilengserkan sebagai wakil rakyat.

Gugatan tersebut ditujukan Fandri kepada Partai PKP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan DPRD kota Pagar Alam.

Dalam sidang perdana perkara tersebut, Fandri keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP Sumatera Selatan dinilai tidak beralasan.


Di sisi lain, Fandri mengakui bahwa dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Hanura pada Pemilu 2024 mendatang. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW  tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

"Saya keberatan dan tidak mau di-PAW karena hal itu bertentangan dengan surat edaran dari Dewan Pimpinan Nasional PKP di poin 5, salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bakti kami kader di DPRD berakhir pada 1 Oktober 2024,” kata Fandri, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/10).

“Kecuali kader yang melanggar AD/ART peraturan partai dan soal pencalegan melalui partai lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan kebebasan,” tambah Fandri usai menjalani sidang dengan agenda mediasi, Senin (9/10).

Sementara itu, Komisioner KPUD kota Pagar Alam Cristian Hadinata menjelaskan, pihaknya jadi Tergugat kedua oleh pihak Fandri di mana posisi KPUD adalah merespons surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon pergantian antar waktu.

"Di persidangan ini kami sebagai tergugat kedua di mana posisi KPUD merespons surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam," ujar Cristian singkat.

Adapun kuasa hukum DPRD Pagar Alam, Etal Pargashingga, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang dilayangkan oleh Fandri, di mana Ketua DPRD masuk jadi salah satu Tergugat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya