Berita

Sidang keberatan PAW anggota DPRD PKPI Versus DPRD/KPUD Pagar Alam di PN Pagar Alam Senin (9/10)/RMOLSumsel

Nusantara

Tak Terima Di-PAW Karena Jadi Caleg Partai Lain, Anggota DPRD Pagar Alam Gugat PKP ke Pengadilan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kasno Fandri, menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat lantaran tak terima telah dilengserkan sebagai wakil rakyat.

Gugatan tersebut ditujukan Fandri kepada Partai PKP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan DPRD kota Pagar Alam.

Dalam sidang perdana perkara tersebut, Fandri keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP Sumatera Selatan dinilai tidak beralasan.


Di sisi lain, Fandri mengakui bahwa dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Hanura pada Pemilu 2024 mendatang. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW  tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

"Saya keberatan dan tidak mau di-PAW karena hal itu bertentangan dengan surat edaran dari Dewan Pimpinan Nasional PKP di poin 5, salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bakti kami kader di DPRD berakhir pada 1 Oktober 2024,” kata Fandri, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/10).

“Kecuali kader yang melanggar AD/ART peraturan partai dan soal pencalegan melalui partai lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan kebebasan,” tambah Fandri usai menjalani sidang dengan agenda mediasi, Senin (9/10).

Sementara itu, Komisioner KPUD kota Pagar Alam Cristian Hadinata menjelaskan, pihaknya jadi Tergugat kedua oleh pihak Fandri di mana posisi KPUD adalah merespons surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon pergantian antar waktu.

"Di persidangan ini kami sebagai tergugat kedua di mana posisi KPUD merespons surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam," ujar Cristian singkat.

Adapun kuasa hukum DPRD Pagar Alam, Etal Pargashingga, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang dilayangkan oleh Fandri, di mana Ketua DPRD masuk jadi salah satu Tergugat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya