Berita

Sidang keberatan PAW anggota DPRD PKPI Versus DPRD/KPUD Pagar Alam di PN Pagar Alam Senin (9/10)/RMOLSumsel

Nusantara

Tak Terima Di-PAW Karena Jadi Caleg Partai Lain, Anggota DPRD Pagar Alam Gugat PKP ke Pengadilan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kasno Fandri, menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat lantaran tak terima telah dilengserkan sebagai wakil rakyat.

Gugatan tersebut ditujukan Fandri kepada Partai PKP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan DPRD kota Pagar Alam.

Dalam sidang perdana perkara tersebut, Fandri keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP Sumatera Selatan dinilai tidak beralasan.


Di sisi lain, Fandri mengakui bahwa dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Hanura pada Pemilu 2024 mendatang. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW  tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

"Saya keberatan dan tidak mau di-PAW karena hal itu bertentangan dengan surat edaran dari Dewan Pimpinan Nasional PKP di poin 5, salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bakti kami kader di DPRD berakhir pada 1 Oktober 2024,” kata Fandri, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/10).

“Kecuali kader yang melanggar AD/ART peraturan partai dan soal pencalegan melalui partai lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan kebebasan,” tambah Fandri usai menjalani sidang dengan agenda mediasi, Senin (9/10).

Sementara itu, Komisioner KPUD kota Pagar Alam Cristian Hadinata menjelaskan, pihaknya jadi Tergugat kedua oleh pihak Fandri di mana posisi KPUD adalah merespons surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon pergantian antar waktu.

"Di persidangan ini kami sebagai tergugat kedua di mana posisi KPUD merespons surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam," ujar Cristian singkat.

Adapun kuasa hukum DPRD Pagar Alam, Etal Pargashingga, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang dilayangkan oleh Fandri, di mana Ketua DPRD masuk jadi salah satu Tergugat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya