Berita

Sidang keberatan PAW anggota DPRD PKPI Versus DPRD/KPUD Pagar Alam di PN Pagar Alam Senin (9/10)/RMOLSumsel

Nusantara

Tak Terima Di-PAW Karena Jadi Caleg Partai Lain, Anggota DPRD Pagar Alam Gugat PKP ke Pengadilan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kasno Fandri, menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat lantaran tak terima telah dilengserkan sebagai wakil rakyat.

Gugatan tersebut ditujukan Fandri kepada Partai PKP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan DPRD kota Pagar Alam.

Dalam sidang perdana perkara tersebut, Fandri keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP Sumatera Selatan dinilai tidak beralasan.


Di sisi lain, Fandri mengakui bahwa dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Hanura pada Pemilu 2024 mendatang. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW  tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

"Saya keberatan dan tidak mau di-PAW karena hal itu bertentangan dengan surat edaran dari Dewan Pimpinan Nasional PKP di poin 5, salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bakti kami kader di DPRD berakhir pada 1 Oktober 2024,” kata Fandri, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/10).

“Kecuali kader yang melanggar AD/ART peraturan partai dan soal pencalegan melalui partai lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan kebebasan,” tambah Fandri usai menjalani sidang dengan agenda mediasi, Senin (9/10).

Sementara itu, Komisioner KPUD kota Pagar Alam Cristian Hadinata menjelaskan, pihaknya jadi Tergugat kedua oleh pihak Fandri di mana posisi KPUD adalah merespons surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon pergantian antar waktu.

"Di persidangan ini kami sebagai tergugat kedua di mana posisi KPUD merespons surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam," ujar Cristian singkat.

Adapun kuasa hukum DPRD Pagar Alam, Etal Pargashingga, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang dilayangkan oleh Fandri, di mana Ketua DPRD masuk jadi salah satu Tergugat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya