Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

Lewat Rekening Orang Lain, Eko Darmanto Diduga Terima Uang dari Pengusaha yang Pakai Jasa Ilegal

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) diduga terima uang dari pengusaha yang menggunakan jasa ilegal terkait bea cukai melalui rekening bank milik orang lain.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi-saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat lalu (6/10).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yakni Made Wisartama selaku protokol lapangan BC Bandara Ngurah Rai Bali, David Ganianto selaku Komisaris PT Buana Mitra Indonesia, Lesmana Putra selaku swasta, dan Andry Kusmardhani Suprapta selaku mantan Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja dan ESDM.


"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (9/10).

Asal uang tersebut, kata Ali, diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari Eko Darmanto.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan tetapi, KPK belum umumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.(mag2)



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya