Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Alih-alih Genjot PNBP, Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Justru Buka Celah Kebocoran

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah memasuki tahap realisasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin kepada beberapa perusahaan dalam negeri sebagai mitra dalam penangkapan ikan.
 
Namun, sejauh mana kebijakan ini dapat direalisasikan guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus menjadi sorotan para stakeholder perikanan nasional.
 
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa, menilai kebijakan tersebut, kontras dengan visi poros maritim dunia yang menjaga lingkungan, sumberdaya hayati, keanekaragaman dan kesejahteraan masyarakat.
 

 
“Bagaimana tidak? perusahaan yang diberikan izin oleh KKP harus melakukan mobilisasi nelayan dan kapal dalam jumlah ratusan ribu. Izin penangkapan ikan diberikan dalam jangka waktu panjang sekitar 30 tahun ke depan," ujar Rusdianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

"Apabila pengusaha kuat bertarung dalam plasma bisnis, izin bisa juga jangka waktu pendek, apabila perusahaan tidak pandai mengelola tantangan dan manajemen nelayan sebagai basis perolehan bahan baku, izin bisa lama,” tambahnya.
 
Lanjut dia, kebijakan penangkapan ikan terukur diperuntukan menjaga ekosistem laut supaya tetap bersih, sehat dan sumberdaya ikan tidak terjadi overfishing.
 
Namun, kata Rusdianto, kebijakan itu di tengah jalan direvisi, yakni perusahaan harus membayar PNBP sebelum produksi atau sebelum penangkapan ikan beroperasi.
 
“Setelah melihat kondisi pengusaha yang dipengaruhi keuangan global dan rantai bisnis perikanan sangat menyulitkan. Maka pembayaran PNBP diputuskan kembali pada konsep awal yakni pembayaran PNBP pasca produksi,” ungkap dia.
 
“Pertanyaan yang muncul? Kemana uang pengusaha yang telah membayar PNBP di awal? Apalagi pembayaran tersebut syarat mutlak mendapat kuota tangkap berbagai jenis ikan,” ungkapnya lagi.
 
“Pengeluaran izin kuota tangkap didominasi perusahaan swasta nasional. Kemudian, membentuk sejumlah paguyuban dibawah kendali perusahaan yang bersifat terikat secara langsung dengan kelembagaan nelayan,” beber Rusdianto.
 
Dia menjelaskan pada April dan Mei 2022, perkiraan ketersediaan ikan tangkapan dan budidaya sebesar 2,99 juta ton. Menurut KKP kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 tunjukkan trend positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi capai 182,59 triliun.
 
Sementara, sambung dia, angka PNBP telah mencapai Rp 1,79 triliun di 2022 berasal dari sumber daya alam (SDA) perikanan sebanyak Rp1,1 triliun, non-SDA Rp611,8 miliar, serta BLU Rp44,3 miliar.
 
Sedangkan volume produksi perikanan sampai triwulan III tahun 2022 capai 18,45 juta ton yang terdiri dari hasil tangkapan sebanyak 5,97 juta ton, hasil perikanan budidaya 5,57 ton, dan rumput laut sebanyak 6,9 juta ton.
 
“Aneh binti Ajaib kan dari semua angka itu sementara penetapan PNBP pasca produksi diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP. Bagaimana mungkin kenaikan PNBP begitu radikal dalam kurun waktu setahun, padahal kebijakan Penangkapan Ikan Terukur baru dilaksanakan tahun 2023 ini,” jelas dia.
 
“Banyak faktor pendukung indikasi kebocoran data soal kenaikan PNBP yang bergantung pada nelayan, kapal, perlengkapan, dan lainnya,” bebernya lagi.
 
“Heran dalam 1 tahun bisa naik tiga kali lipat. Padahal penangkapan ikan terukur melestarikan sumberdaya ikan, bukan eksploitasi,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya