Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

EKONOM: Masalah Batas Bunga Pinjol Mestinya Dimasukkan dalam POJK

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Layanan pinjaman online (pinjol)  terus menjadi sorotan. Banyak yang menilai pinjol telah melenceng jauh dari tujuan awalnya.

Adanya indikasi bunga pinjaman yang tinggi dan biaya layanan yang memberatkan, telah menjerat peminjam - yang menurut pengamat terjadi akibat tidak adanya aturan jelas. Belum lagi ditambah dengan proses penagihan yang tidak sesuai.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perlu ada kejelasan dan ketegasan terkait aturan di dalam industri pinjol


"Ada indikasi, pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman dan biaya layanan," kata Bhima dalam pernyataan tertulis, Minggu (8/10).

Pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan OJK (POJK), menurut Bhima, yang menyayangkan bahwa perlindungan konsumen kerap dinomorduakan.

Ia meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam.

"Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25 persen per tahun," kata Bhima.

Bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9 persen per tahun.

Bhima juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas.

Sementara literasi keuangan pengguna pinjol masih cukup rendah, sejauh ini juga tidak ada transparansi bunga. Penting untuk membuat aturan terkait transparansi bunga pinjaman pinjol untuk menambah edukasi calon peminjam.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya