Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

EKONOM: Masalah Batas Bunga Pinjol Mestinya Dimasukkan dalam POJK

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Layanan pinjaman online (pinjol)  terus menjadi sorotan. Banyak yang menilai pinjol telah melenceng jauh dari tujuan awalnya.

Adanya indikasi bunga pinjaman yang tinggi dan biaya layanan yang memberatkan, telah menjerat peminjam - yang menurut pengamat terjadi akibat tidak adanya aturan jelas. Belum lagi ditambah dengan proses penagihan yang tidak sesuai.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perlu ada kejelasan dan ketegasan terkait aturan di dalam industri pinjol


"Ada indikasi, pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman dan biaya layanan," kata Bhima dalam pernyataan tertulis, Minggu (8/10).

Pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan OJK (POJK), menurut Bhima, yang menyayangkan bahwa perlindungan konsumen kerap dinomorduakan.

Ia meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam.

"Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25 persen per tahun," kata Bhima.

Bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9 persen per tahun.

Bhima juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas.

Sementara literasi keuangan pengguna pinjol masih cukup rendah, sejauh ini juga tidak ada transparansi bunga. Penting untuk membuat aturan terkait transparansi bunga pinjaman pinjol untuk menambah edukasi calon peminjam.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya