Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat menghadiri acara "Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 Kepada Partai Politik", di Kantor PPN/Bappenas, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10)/Rep

Politik

KPU Syaratkan Materi Kampanye Capres-Cawapres Memuat Visi Misi Keberlanjutan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024, disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat visi misi berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam acara "Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik", di Kantor PPN/Bappenas, di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

"Sosialisasi rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) maupun jangka menengah (RPJMN) Teknokratis, akan menjadi bahan untuk kita selesaikan, terutama agar partai politik merumuskan langkah-langkah ke depan bangsa kita," ujar Hasyim dalam pidato sambutannya.


Dia mengutarakan, kedudukan partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu sangat penting untuk perjalanan demokrasi Indonesia ke depan, karena diatur dalam UUD NRI 1945.

"Pascaperubahan konstitusi ada dua institusi baru, yang pertama adalah pemilu, yang kedua partai politik. Seingat saya, sebelum perubahan atau amandemen konstitusi tidak ada istilah pemilu maupun konsep tentang partai politik," papar Hasyim.

"Artinya, gagasan konstitusional ini memperkuat posisi dan kedudukan partai politik dalam praktik kita bernegara," sambungnya.

Dia meyakini, amanat konstitusional tersebut mesti dituangkan ke dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, utamanya menyatukan visi, misi, dan program para calon yang akan berkontestasi untuk bisa melanjutkan pembangunan negara ke depan.

Hasyim berpendapat, visi misi para calon kontestan pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) mesti mengacu pada RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 yang telah disusun pemerintahan sekarang ini.

"Semestinya calon-calon ini (calon anggota legislatif), ketika mengumandangkan visi program kerjanya, harusnya visi, misi, dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi program yang sendiri-sendiri," tuturnya.

"Demikian juga untuk pasangan capres itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah parpol. Sehingga capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusungkan," demikian Hasyim.

Adapun syarat materi kampanye yang memuat visi, misi, dan program kerja yang berkelanjutan, diatur KPU RI dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.

Aturan tersebut berbunyi, "Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih, untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya