Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Investor Dilarang Punya Kepemilikan 100 Persen atas Pulau Kecil Indonesia

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hak pengelolaan atas pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki 100 persen oleh para investor.

Begitu yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam sebuah pernyataan pada Minggu (8/10).

Menurut Yusuf, kebijakan itu telah sesuai dengan aturan pada Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.


Dia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau paling sedikit 30 persen, dan paling banyak hanya 70 persen yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, kata Yusuf, pengusaha juga wajib mengalokasikan 30 persen dari luas lahan yang dimiliki untuk ruang terbuka hijau (RTH).

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin," tegasnya.

Yusuf mengatakan, perizinan untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi harus mendapatkan melalui Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk pemanfaatan laut, para pelaku usaha wajib memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Di lain pihak, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengungkap, tahun lalu Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB.

Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan komprehensif tentang pemanfaatan pulau kecil, tetapi menurut Victor, masih banyak ditemui masalah di lapangan yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun masyarakat.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya