Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Investor Dilarang Punya Kepemilikan 100 Persen atas Pulau Kecil Indonesia

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hak pengelolaan atas pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki 100 persen oleh para investor.

Begitu yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam sebuah pernyataan pada Minggu (8/10).

Menurut Yusuf, kebijakan itu telah sesuai dengan aturan pada Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.


Dia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau paling sedikit 30 persen, dan paling banyak hanya 70 persen yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, kata Yusuf, pengusaha juga wajib mengalokasikan 30 persen dari luas lahan yang dimiliki untuk ruang terbuka hijau (RTH).

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin," tegasnya.

Yusuf mengatakan, perizinan untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi harus mendapatkan melalui Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk pemanfaatan laut, para pelaku usaha wajib memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Di lain pihak, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengungkap, tahun lalu Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB.

Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan komprehensif tentang pemanfaatan pulau kecil, tetapi menurut Victor, masih banyak ditemui masalah di lapangan yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun masyarakat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya