Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Investor Dilarang Punya Kepemilikan 100 Persen atas Pulau Kecil Indonesia

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hak pengelolaan atas pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki 100 persen oleh para investor.

Begitu yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam sebuah pernyataan pada Minggu (8/10).

Menurut Yusuf, kebijakan itu telah sesuai dengan aturan pada Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.


Dia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau paling sedikit 30 persen, dan paling banyak hanya 70 persen yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, kata Yusuf, pengusaha juga wajib mengalokasikan 30 persen dari luas lahan yang dimiliki untuk ruang terbuka hijau (RTH).

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin," tegasnya.

Yusuf mengatakan, perizinan untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi harus mendapatkan melalui Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk pemanfaatan laut, para pelaku usaha wajib memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Di lain pihak, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengungkap, tahun lalu Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB.

Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan komprehensif tentang pemanfaatan pulau kecil, tetapi menurut Victor, masih banyak ditemui masalah di lapangan yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun masyarakat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya