Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Investor Dilarang Punya Kepemilikan 100 Persen atas Pulau Kecil Indonesia

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hak pengelolaan atas pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki 100 persen oleh para investor.

Begitu yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam sebuah pernyataan pada Minggu (8/10).

Menurut Yusuf, kebijakan itu telah sesuai dengan aturan pada Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.


Dia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau paling sedikit 30 persen, dan paling banyak hanya 70 persen yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, kata Yusuf, pengusaha juga wajib mengalokasikan 30 persen dari luas lahan yang dimiliki untuk ruang terbuka hijau (RTH).

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin," tegasnya.

Yusuf mengatakan, perizinan untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi harus mendapatkan melalui Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk pemanfaatan laut, para pelaku usaha wajib memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Di lain pihak, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengungkap, tahun lalu Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB.

Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan komprehensif tentang pemanfaatan pulau kecil, tetapi menurut Victor, masih banyak ditemui masalah di lapangan yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun masyarakat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya