Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Investor Dilarang Punya Kepemilikan 100 Persen atas Pulau Kecil Indonesia

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hak pengelolaan atas pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki 100 persen oleh para investor.

Begitu yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam sebuah pernyataan pada Minggu (8/10).

Menurut Yusuf, kebijakan itu telah sesuai dengan aturan pada Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.


Dia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau paling sedikit 30 persen, dan paling banyak hanya 70 persen yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, kata Yusuf, pengusaha juga wajib mengalokasikan 30 persen dari luas lahan yang dimiliki untuk ruang terbuka hijau (RTH).

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin," tegasnya.

Yusuf mengatakan, perizinan untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi harus mendapatkan melalui Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk pemanfaatan laut, para pelaku usaha wajib memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Di lain pihak, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengungkap, tahun lalu Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB.

Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan komprehensif tentang pemanfaatan pulau kecil, tetapi menurut Victor, masih banyak ditemui masalah di lapangan yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun masyarakat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya