Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Nusantara

Bawaslu Buka Lowongan Khusus Disabilitas, Ini Syaratnya

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka lowongan untuk masyarakat yang masuk kategori disabilitas. Ada beberapa posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disodorkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL melalui akun resmi media sosial Bawaslu RI, disediakan tujuh jabatan untuk total 52 formasi umum khusus bagi penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, penyandang disabilitas bisa berpartisipasi aktif mengawasi Pemilu Serentak 2024 dengan menjadi PPPK Bawaslu RI.


"Mari segera daftar dan mari bergabung bersama Bawaslu RI untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu berkualitas," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (9/10).

Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaparkan, pendaftar disabilitas yang berhasil lolos menjadi PPPK nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan mulai dari tahapan-tahapan yang tengah berjalan saat ini, hingga penyelenggaraan hari H kontestasi Pemilu Serentak 2024.

Dia menuturkan, total tujuh jabatan dengan 52 formasi untuk umum terbagi menjadi dua golongan diantaranya Ahli Pertama dan Terampil.

"Ahli Pertama Analis Hukum, Analis Kebijakan, Arsiparis, Perencanaan, Pranata Komputer dan Statistik. Sedangkan untuk kategori Terampil yaitu Arisparis," urai Bagja.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi pendaftar, Bagja menyebutkan, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib mengatakan bahwa
dirinya merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar PPPK.

"Jadi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar," tutur Bagja.

Selain itu, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib memenuhi ketentuan tambahan, yakni melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit dan menyampaikan video singkat perihal kegiatan sehari-hari sesuai jabatan.

Adapun batas waktu pendaftaran PPPK periode 2023 ini dibuka hingga hari ini, 9 Oktober 2023.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya