Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Nusantara

Bawaslu Buka Lowongan Khusus Disabilitas, Ini Syaratnya

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka lowongan untuk masyarakat yang masuk kategori disabilitas. Ada beberapa posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disodorkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL melalui akun resmi media sosial Bawaslu RI, disediakan tujuh jabatan untuk total 52 formasi umum khusus bagi penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, penyandang disabilitas bisa berpartisipasi aktif mengawasi Pemilu Serentak 2024 dengan menjadi PPPK Bawaslu RI.


"Mari segera daftar dan mari bergabung bersama Bawaslu RI untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu berkualitas," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (9/10).

Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaparkan, pendaftar disabilitas yang berhasil lolos menjadi PPPK nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan mulai dari tahapan-tahapan yang tengah berjalan saat ini, hingga penyelenggaraan hari H kontestasi Pemilu Serentak 2024.

Dia menuturkan, total tujuh jabatan dengan 52 formasi untuk umum terbagi menjadi dua golongan diantaranya Ahli Pertama dan Terampil.

"Ahli Pertama Analis Hukum, Analis Kebijakan, Arsiparis, Perencanaan, Pranata Komputer dan Statistik. Sedangkan untuk kategori Terampil yaitu Arisparis," urai Bagja.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi pendaftar, Bagja menyebutkan, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib mengatakan bahwa
dirinya merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar PPPK.

"Jadi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar," tutur Bagja.

Selain itu, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib memenuhi ketentuan tambahan, yakni melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit dan menyampaikan video singkat perihal kegiatan sehari-hari sesuai jabatan.

Adapun batas waktu pendaftaran PPPK periode 2023 ini dibuka hingga hari ini, 9 Oktober 2023.




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya