Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Nusantara

Bawaslu Buka Lowongan Khusus Disabilitas, Ini Syaratnya

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka lowongan untuk masyarakat yang masuk kategori disabilitas. Ada beberapa posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disodorkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL melalui akun resmi media sosial Bawaslu RI, disediakan tujuh jabatan untuk total 52 formasi umum khusus bagi penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, penyandang disabilitas bisa berpartisipasi aktif mengawasi Pemilu Serentak 2024 dengan menjadi PPPK Bawaslu RI.


"Mari segera daftar dan mari bergabung bersama Bawaslu RI untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu berkualitas," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (9/10).

Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaparkan, pendaftar disabilitas yang berhasil lolos menjadi PPPK nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan mulai dari tahapan-tahapan yang tengah berjalan saat ini, hingga penyelenggaraan hari H kontestasi Pemilu Serentak 2024.

Dia menuturkan, total tujuh jabatan dengan 52 formasi untuk umum terbagi menjadi dua golongan diantaranya Ahli Pertama dan Terampil.

"Ahli Pertama Analis Hukum, Analis Kebijakan, Arsiparis, Perencanaan, Pranata Komputer dan Statistik. Sedangkan untuk kategori Terampil yaitu Arisparis," urai Bagja.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi pendaftar, Bagja menyebutkan, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib mengatakan bahwa
dirinya merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar PPPK.

"Jadi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar," tutur Bagja.

Selain itu, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib memenuhi ketentuan tambahan, yakni melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit dan menyampaikan video singkat perihal kegiatan sehari-hari sesuai jabatan.

Adapun batas waktu pendaftaran PPPK periode 2023 ini dibuka hingga hari ini, 9 Oktober 2023.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya