Berita

Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio/Net

Politik

Kampanye Politik di Pesantren Bakal Dibatasi, Hensat: Menag Yaqut dan Jajaran Mampu Implementasikan Kebijakannya?

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 22:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disarankan melakukan pembenahan jika belum mampu mengimplementasikan kebijakan untuk membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Hal itu disampaikan pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio alias Hensat, menanggapi pernyataan Menag Yaqut soal pembatasan kampanye politik di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Boleh-boleh saja. Kementerian Agama pasti memiliki tujuan yang baik atas rencana penerbitan aturan tersebut," kata Hensat, Minggu (8/10).

Hensat mengatakan, Menag Yaqut harus dapat memberikan definisi yang jelas terkait kampanye politik, dan kampanye politik elektoral.

Hensat mengatakan, Menag Yaqut harus dapat memberikan definisi yang jelas terkait kampanye politik, dan kampanye politik elektoral.

"Misalnya ada caleg yang datang berkunjung ke pesantren karena kebetulan ada kerabatnya yang beraktivitas kegiatan belajar mengajar. Dan lalu berinteraksi dengan manajemen dan menjanjikan hal tertentu. Apakah ini dapat dianggap politik elektoral? Padahal tujuan awalnya hanya berkunjung," jelas Hensat.

Selain itu kata Hensat, faktor konsisten dan tidak tebang pilih juga harus diperhatikan. Mengingat, politik elektoral tidak hanya terkait pasangan kandidat capres dan cawapres, melainkan juga ada calon kepala daerah, maupun calon legislatif.

"Bagaimana bila yang menjadi caleg adalah keluarga pesantren dan kemudian berkunjung ke pesantren dan berbicara dengan pengurus dan santri?" tanya Hensat.

Untuk itu, Hensat berharap agar Menag Yaqut memperhatikan faktor komitmen agar tidak hanya dilakukan menteri saja, melainkan juga seluruh jajaran kementerian.

"Dan yang paling penting, kemampuan. mampu tidak menteri agama dan seluruh jajarannya mengimplementasikan kebijakan yang dibuat? Atau mungkin loh ya ini, mungkin, hanya untuk dibilang kerja. Jadi dibuat saja kebijakannya tapi tak mampu melakukannya," curiga Hensat.

Dengan demikian, Hensat mengusulkan jika kebijakannya belum mampu diimplementasikan dengan baik, lebih baik Menag Yaqut melakukan pembenahan terlebih dahulu beberapa hal tersebut, sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya