Berita

Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio/Net

Politik

Kampanye Politik di Pesantren Bakal Dibatasi, Hensat: Menag Yaqut dan Jajaran Mampu Implementasikan Kebijakannya?

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 22:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disarankan melakukan pembenahan jika belum mampu mengimplementasikan kebijakan untuk membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Hal itu disampaikan pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio alias Hensat, menanggapi pernyataan Menag Yaqut soal pembatasan kampanye politik di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Boleh-boleh saja. Kementerian Agama pasti memiliki tujuan yang baik atas rencana penerbitan aturan tersebut," kata Hensat, Minggu (8/10).

Hensat mengatakan, Menag Yaqut harus dapat memberikan definisi yang jelas terkait kampanye politik, dan kampanye politik elektoral.

Hensat mengatakan, Menag Yaqut harus dapat memberikan definisi yang jelas terkait kampanye politik, dan kampanye politik elektoral.

"Misalnya ada caleg yang datang berkunjung ke pesantren karena kebetulan ada kerabatnya yang beraktivitas kegiatan belajar mengajar. Dan lalu berinteraksi dengan manajemen dan menjanjikan hal tertentu. Apakah ini dapat dianggap politik elektoral? Padahal tujuan awalnya hanya berkunjung," jelas Hensat.

Selain itu kata Hensat, faktor konsisten dan tidak tebang pilih juga harus diperhatikan. Mengingat, politik elektoral tidak hanya terkait pasangan kandidat capres dan cawapres, melainkan juga ada calon kepala daerah, maupun calon legislatif.

"Bagaimana bila yang menjadi caleg adalah keluarga pesantren dan kemudian berkunjung ke pesantren dan berbicara dengan pengurus dan santri?" tanya Hensat.

Untuk itu, Hensat berharap agar Menag Yaqut memperhatikan faktor komitmen agar tidak hanya dilakukan menteri saja, melainkan juga seluruh jajaran kementerian.

"Dan yang paling penting, kemampuan. mampu tidak menteri agama dan seluruh jajarannya mengimplementasikan kebijakan yang dibuat? Atau mungkin loh ya ini, mungkin, hanya untuk dibilang kerja. Jadi dibuat saja kebijakannya tapi tak mampu melakukannya," curiga Hensat.

Dengan demikian, Hensat mengusulkan jika kebijakannya belum mampu diimplementasikan dengan baik, lebih baik Menag Yaqut melakukan pembenahan terlebih dahulu beberapa hal tersebut, sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya