Berita

Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio/Net

Politik

Kampanye Politik di Pesantren Bakal Dibatasi, Hensat: Menag Yaqut dan Jajaran Mampu Implementasikan Kebijakannya?

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 22:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disarankan melakukan pembenahan jika belum mampu mengimplementasikan kebijakan untuk membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Hal itu disampaikan pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio alias Hensat, menanggapi pernyataan Menag Yaqut soal pembatasan kampanye politik di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Boleh-boleh saja. Kementerian Agama pasti memiliki tujuan yang baik atas rencana penerbitan aturan tersebut," kata Hensat, Minggu (8/10).

Hensat mengatakan, Menag Yaqut harus dapat memberikan definisi yang jelas terkait kampanye politik, dan kampanye politik elektoral.

Hensat mengatakan, Menag Yaqut harus dapat memberikan definisi yang jelas terkait kampanye politik, dan kampanye politik elektoral.

"Misalnya ada caleg yang datang berkunjung ke pesantren karena kebetulan ada kerabatnya yang beraktivitas kegiatan belajar mengajar. Dan lalu berinteraksi dengan manajemen dan menjanjikan hal tertentu. Apakah ini dapat dianggap politik elektoral? Padahal tujuan awalnya hanya berkunjung," jelas Hensat.

Selain itu kata Hensat, faktor konsisten dan tidak tebang pilih juga harus diperhatikan. Mengingat, politik elektoral tidak hanya terkait pasangan kandidat capres dan cawapres, melainkan juga ada calon kepala daerah, maupun calon legislatif.

"Bagaimana bila yang menjadi caleg adalah keluarga pesantren dan kemudian berkunjung ke pesantren dan berbicara dengan pengurus dan santri?" tanya Hensat.

Untuk itu, Hensat berharap agar Menag Yaqut memperhatikan faktor komitmen agar tidak hanya dilakukan menteri saja, melainkan juga seluruh jajaran kementerian.

"Dan yang paling penting, kemampuan. mampu tidak menteri agama dan seluruh jajarannya mengimplementasikan kebijakan yang dibuat? Atau mungkin loh ya ini, mungkin, hanya untuk dibilang kerja. Jadi dibuat saja kebijakannya tapi tak mampu melakukannya," curiga Hensat.

Dengan demikian, Hensat mengusulkan jika kebijakannya belum mampu diimplementasikan dengan baik, lebih baik Menag Yaqut melakukan pembenahan terlebih dahulu beberapa hal tersebut, sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya