Berita

Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio/Net

Politik

Kampanye Politik di Pesantren Bakal Dibatasi, Hensat: Menag Yaqut dan Jajaran Mampu Implementasikan Kebijakannya?

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 22:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disarankan melakukan pembenahan jika belum mampu mengimplementasikan kebijakan untuk membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Hal itu disampaikan pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio alias Hensat, menanggapi pernyataan Menag Yaqut soal pembatasan kampanye politik di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Boleh-boleh saja. Kementerian Agama pasti memiliki tujuan yang baik atas rencana penerbitan aturan tersebut," kata Hensat, Minggu (8/10).


Hensat mengatakan, Menag Yaqut harus dapat memberikan definisi yang jelas terkait kampanye politik, dan kampanye politik elektoral.

"Misalnya ada caleg yang datang berkunjung ke pesantren karena kebetulan ada kerabatnya yang beraktivitas kegiatan belajar mengajar. Dan lalu berinteraksi dengan manajemen dan menjanjikan hal tertentu. Apakah ini dapat dianggap politik elektoral? Padahal tujuan awalnya hanya berkunjung," jelas Hensat.

Selain itu kata Hensat, faktor konsisten dan tidak tebang pilih juga harus diperhatikan. Mengingat, politik elektoral tidak hanya terkait pasangan kandidat capres dan cawapres, melainkan juga ada calon kepala daerah, maupun calon legislatif.

"Bagaimana bila yang menjadi caleg adalah keluarga pesantren dan kemudian berkunjung ke pesantren dan berbicara dengan pengurus dan santri?" tanya Hensat.

Untuk itu, Hensat berharap agar Menag Yaqut memperhatikan faktor komitmen agar tidak hanya dilakukan menteri saja, melainkan juga seluruh jajaran kementerian.

"Dan yang paling penting, kemampuan. mampu tidak menteri agama dan seluruh jajarannya mengimplementasikan kebijakan yang dibuat? Atau mungkin loh ya ini, mungkin, hanya untuk dibilang kerja. Jadi dibuat saja kebijakannya tapi tak mampu melakukannya," curiga Hensat.

Dengan demikian, Hensat mengusulkan jika kebijakannya belum mampu diimplementasikan dengan baik, lebih baik Menag Yaqut melakukan pembenahan terlebih dahulu beberapa hal tersebut, sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya