Berita

Monumen Patung Dirgantara di Jalan Gatot Subroto RT 02 RW 01 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan/Net

Nusantara

Konservasi Monumen Patung Dirgantara Rampung November

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali melakukan perawatan atau konservasi Monumen Patung Dirgantara di Jalan Gatot Subroto RT 02 RW 01 Kelurahan Menteng Dalam,  Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, secara teknis kegiatan perawatan dilaksanakan Unit Pengelola (UP) Pusat Konservasi Cagar Budaya sejak Sabtu (27/9) lalu.

Menurut Iwan, Kegiatan konservasi sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenai pemeliharaan.


"Monumen Patung Dirgantara merupakan salah satu landmark Jakarta. Perawatan ini merupakan upaya pelestarian atau penyelamatan Objek Cagar Budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan Jakarta dan peradaban," kata Iwan dalam keterangannya, Minggu (8/10).

Iwan menerangkan, Monumen Patung Dirgantara dibuat dengan bahan logam perunggu pada 1965 oleh pematung Edhi Sunarso sebagai petunjuk atau penanda di wilayah Pancoran agar memudahkan setiap orang untuk mencari jalan menuju tempat yang akan didatangi. Patung tersebut merujuk arah Kemayoran, yang pada masanya terdapat bandar udara.

Monumen Patung Dirgantara memiliki ketinggian 11 meter dengan berat sekitar 11 ton. Sedangkan bagian tiang cor beton memiliki tinggi 27 meter dengan panjang tiang sekitar 36 meter.

Sebelumnya, Monumen Patung Dirgantara pernah dikonservasi pada September  2014. Namun, faktor alam seperti polutan, kelembaban, fluktuasi suhu, cahaya dan algae, mengakibatkan proses degradasi patung serta tiangnya dalam bentuk korosi, noda hingga pemudaran warna.

"Karena itu kami berupaya melakukan pembersihan, perbaikan, pengawetan, dan pelindungan. Tujuannya menanggulangi dan mengendalikan proses kerusakan agar kondisi keterawatannya terjamin," kata Iwan.

Penanganan perawatan, kata Iwan, dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah konservasi seperti nilai sejarah dan arkeologi, intervensi seminimal mungkin, patina logam tidak boleh mengalami kerusakan karena proses konservasi, bahan konservasi harus efektif, efisien, aman baik kepada pelaksana konservasi, objek yang dikonservasi maupun lingkungan sekitar.

Penanganan konservasi juga meliputi pendokumentasian kondisi sebelum, saat proses, dan sesudah dikonservasi.

Kegiatan konservasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti Kantor Penerangan Koorps Udara 1 TNI Angkatan Udara, pihak Kepolisian, dan Instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

"Targetnya rampung awal November. Keberhasilan konservasi Monumen Patung Dirgantara merupakan wujud dari Suksesnya Jakarta untuk Indonesia," demikian Iwan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya