Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Politik

Investor Boleh Berkuasa 190 Tahun di IKN, Kang Tamil: Presiden Jokowi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum!

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU Ibukota Negara (IKN) dianggap dengan sendirinya dinyatakan batal karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh Presiden Joko Widodo yang membuat kebijakan investor boleh berkuasa selama 190 tahun.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil menanggapi disahkannya UU 3/2022 tentang IKN oleh DPR bersama pemerintah.

Dalam Pasal 16 huruf A UU 3/2022 disebutkan bahwa hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang, yakni mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.


Menurut Kang Tamil, secara hakekat, seorang pejabat publik seperti Presiden Jokowi tidak boleh membuat suatu keputusan melebihi masa jabatannya.

"Kalau ada rencana jangka panjang, maka itu bentuknya adalah rencana, yang nantinya rencana itu boleh diikuti, boleh juga tidak oleh pejabat yang menjabat pada saat itu. Kalau kemudian hari ini investor itu boleh berkuasa di IKN itu sampai 190 tahun, maka secara hukum ini jelas perbuatan melawan hukum, ini jelas masuk ranah PMH," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Kang Tamil menilai, masa jabatan seorang Presiden maksimal hanyalah 10 tahun. Untuk itu, presiden tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi masa jabatan 10 tahun.

Apalagi, jika melihat aspek hakekat sosial, masa hidup orang Indonesia rata-rata maksimal 60 tahun. Untuk itu, jika kebijakan investor boleh 190 tahun berkuasa di IKN, maka sama saja melampaui tiga kali masa hidup Presiden Jokowi.

"Jadi ini merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dari aspek sosial, aspek legalitas, dan saya menyatakan jelas ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sehingga dengan sendirinya UU itu dapat kita katakan batal," pungkas Kang Tamil.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya