Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Politik

Investor Boleh Berkuasa 190 Tahun di IKN, Kang Tamil: Presiden Jokowi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum!

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU Ibukota Negara (IKN) dianggap dengan sendirinya dinyatakan batal karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh Presiden Joko Widodo yang membuat kebijakan investor boleh berkuasa selama 190 tahun.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil menanggapi disahkannya UU 3/2022 tentang IKN oleh DPR bersama pemerintah.

Dalam Pasal 16 huruf A UU 3/2022 disebutkan bahwa hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang, yakni mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.


Menurut Kang Tamil, secara hakekat, seorang pejabat publik seperti Presiden Jokowi tidak boleh membuat suatu keputusan melebihi masa jabatannya.

"Kalau ada rencana jangka panjang, maka itu bentuknya adalah rencana, yang nantinya rencana itu boleh diikuti, boleh juga tidak oleh pejabat yang menjabat pada saat itu. Kalau kemudian hari ini investor itu boleh berkuasa di IKN itu sampai 190 tahun, maka secara hukum ini jelas perbuatan melawan hukum, ini jelas masuk ranah PMH," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Kang Tamil menilai, masa jabatan seorang Presiden maksimal hanyalah 10 tahun. Untuk itu, presiden tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi masa jabatan 10 tahun.

Apalagi, jika melihat aspek hakekat sosial, masa hidup orang Indonesia rata-rata maksimal 60 tahun. Untuk itu, jika kebijakan investor boleh 190 tahun berkuasa di IKN, maka sama saja melampaui tiga kali masa hidup Presiden Jokowi.

"Jadi ini merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dari aspek sosial, aspek legalitas, dan saya menyatakan jelas ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sehingga dengan sendirinya UU itu dapat kita katakan batal," pungkas Kang Tamil.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya