Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Pemerintah Siapkan Dana Rp 347 Miliar

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dana sebesar Rp 347 miliar telah dialokasikan Kementerian Keuangan RI untuk membagikan rice cooker gratis untuk masyarakat tahun ini.

Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.

Jurubicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (7/10) mengatakan bahwa target pembagian AML mencapai 500 ribu rumah tangga.


"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp. 347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga," jelasnya.

Yustinus menambahkan, anggaran dana untuk AML berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima rice cooker gratis akan mendapat satu set EML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Jenis rice cooker yang akan dibagi berkapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter, berasal dari produk dalam negeri, serta memiliki label standar nasional Indonesia (SNI) dan tanda hemat energi.

Warga yang berhak mendapat rice cooker gratis harus memenuhi kriteria berikut:

Pertama, mereka adalah rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kedua, Pelanggan PLN penerima AML adalah dan hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Ketiga, calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Keempat, pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima. Kemudian, penerima wajib memelihara dan merawat AML.

Kelima, penerima tidak boleh memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain. Pola pemakaian AML pun harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya