Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Soal Mantan Napi Korupsi di Rancangan DCT, Bawaslu: Kita Lakukan Pencermatan

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencermati rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, khususnya terkait syarat dokumen calon anggota legislatif mantan narapidana (napi) kasus korupsi.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, jajarannya di seluruh tingkatan kini sedang melakukan konsolidasi data. Hal itu dilakukan dari tingkat bawah untuk direkap di tingkat nasional.

"Yang bisa kita lakukan saat ini adalah pencermatan, dan kita sedang melakukan konsolidasi karena prosesnya berjenjang dari bawah naik ke atas," ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (7/10).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengatakan, belum ditemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun.

"Sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi. Kenapa? Karena memang kan kita enggak punya akses terhadap Silon (Sistem Informasi Calon) ya," urainya.

Lolly menegaskan, sistem informasi pencalonan (Silon) sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi data persyaratan yang diinput di dalamnya, hingga saat ini membatasi kerja pengawasan Bawaslu.

"Sehingga kita kesulitan untuk melakukan upaya deteksi dini dalam konteks mencegah," tuturnya.

Kendati begitu, Lolly memastikan di masa penyusunan DCT yang dimulai pada 4 Oktober hingga 3 November 2023, akan dilakukan pengawasan secara manual.

"Misalnya yang menjadi perhatian kami saat proses pencermatan DCT kemarin, yang kemudian menjadi fokus kami adalah melihat bagaimana riwayat dari pekerjaannya, riwayat perjalanan hukumnya, itu yang kami cermati," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya