Berita

Ketua Umum SNNU, Witjaksono/Net

Bisnis

SNNU: Penangkapan Ikan Terukur Jangan Hanya Dinikmati Konglomerasi

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 13:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menuai polemik di mata pelaku usaha.

Kebijakan yang ditujukan untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dinilai belum berpihak kepada pelaku usaha perikanan level menengah ke bawah.

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU), Witjaksono mengungkapkan kebijakan ini cenderung hanya berpihak pada pelaku usaha bermodal besar.


“Konsepnya bagus, tapi penerapan belum sesuai dengan kondisi masyarakat kita, apalagi infrastruktur perikanan kita yang belum memadai,” ucap Witjak akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/10).

“Jangan sampai penangkapan ikan terukur yang menikmati hanya orang-orang besar dan kaya saja, tapi tidak berimbas ke masyarakat pesisir dan nelayan kita,” tambahnya.

Sambung dia menjelaskan, di setiap titik potensi perikanan, belum dilengkapi fasilitas yang memadai, dari pelabuhannya, sistem terapan monitoring dari tangkapan ikan terukur, sistem kontroling, infrastruktur processing, infrastruktur penyimpanan (coldstorage), serta infrastruktur penunjang lainnya.

“Yang paling penting bagaimana penerapan penangkapan ikan terukur ini, yang saat ini sangat diminati asing dan konglomerasi karena kekuatan capital mereka yang cenderung akan mengabaikan social capital masyarakat pesisir dan nelayan kita, yang notabene masih miskin dan rendah pendidikan,” bebernya.

Pelaku usaha perikanan yang juga penulis buku “Reborn Maritim Indonesia: Perspektif Sistem Ekonomi Kelautan Terintegrasi (Sekti)” tersebut, sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal periode pertama terkait pembangunan sektor perikanan terintegrasi.

“Sejak awal saya usulkan ke pemerintah, sudah saya usulkan ke presiden juga untuk membuat sistem ekonomi kelautan terintegrasi (SEKTI), yang salah satu lingkupnya membuat Integrated Fishing Port, dimana sistem ini semua stakeholder saling monitoring,” pungkasnya.

Guna menjalankan kebijakan PIT, KKP saat ini tengah mengevaluasi sistem perizinan berusaha perikanan tangkap. Di antaranya Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).
                                                                                      
Pelaksanaan evaluasi perizinan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya