Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kedua indikasi itu (korupsi dan pencucian uang) ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Jumat (6/10).
Natsir mengungkapkan bahwa hasil analisis tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasil Analisis terkait yang bersangkutan (SYL) sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu," jelas dia.
KPK sejak beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka berikut konstruksi lengkap kasus tersebut kepada publik.
Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
SYL pun sudah buka suara merespons proses penegakan hukum di KPK tersebut. Dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.
Surat pengunduran diri tersebut diajukan SYL melalui Mensesneg Pratikno di Istana Negara, pada Kamis sore (5/10).
“Saya sore ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensesneg Pak Praktik untuk menyampaikan usul dan pengunduran diri saya sebagai menteri,” kata SYL kepada wartawan di lokasi.