Berita

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Nasser Kanaani/Net

Dunia

Kutuk Pemberian Nobel Perdamaian kepada Aktivis yang Dipenjara, Iran: Bermotif Politik dan Bias

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 13:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Iran mengutuk pemberian Hadiah Nobel Perdamaian untuk aktivis Iran yang dipenjara, Nargess Mohammadi, dengan menyebut keputusan itu sebagai tindakan yang bias dan bermotif politik.

Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani menuduh bahwa Komite Nobel Perdamaian menampilkan sikap prasangka terhadap Iran yang bermotif politik, seperti beberapa negara Eropa yang dikenal karena campur tangan dan sikap anti-Iran.

"Kami mengutuk tindakan Komite Nobel sebagai tindakan yang dengki dan bermotif politik," ujar Kanaani, seperti dikutip IFP News.

Kanaani juga menyoroti bahwa pernyataan komite tersebut penuh dengan klaim palsu dan informasi yang tidak akurat mengenai perkembangan di Iran. Hal ini, menurutnya, mencerminkan upaya beberapa pemerintah Eropa untuk memanipulasi informasi dan menciptakan narasi yang keliru mengenai kondisi HAM di Iran.

Ia menegaskan bahwa Mohammadi, aktivis yang menerima Nobel Perdamaian 2023 itu telah dinyatakan bersalah karena sering melanggar hukum dan terlibat dalam tindakan kriminal.

Kanani menunjukkan bahwa rakyat Iran, selama lebih dari empat dekade, telah menyaksikan tekanan politik dan ekonomi termasuk terorisme ekonomi yang tidak manusiawi dari beberapa negara Barat, sementara para pembela hak asasi manusia disebut tidak pernah berani mengutuk kejahatan ini atau memberikan penghormatan terhadap perlawanan rakyat Iran atas setiap sanksi tersebut.

Kanaani menganggap langkah terbaru Komite Nobel Perdamaian sebagai bagian lain dari rangkaian tekanan yang dilakukan oleh negara-negara Barat untuk terus memojokkan pemerintah Iran.

Kecaman tersebut datang setelah pada Jumat (6/10), Mohammadi menerima Hadiah Nobel Perdamaian 2023 atas perjuangannya melawan penindasan terhadap perempuan di Iran dan perjuangannya untuk mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan di negara tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya