Berita

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Nasser Kanaani/Net

Dunia

Kutuk Pemberian Nobel Perdamaian kepada Aktivis yang Dipenjara, Iran: Bermotif Politik dan Bias

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 13:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Iran mengutuk pemberian Hadiah Nobel Perdamaian untuk aktivis Iran yang dipenjara, Nargess Mohammadi, dengan menyebut keputusan itu sebagai tindakan yang bias dan bermotif politik.

Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani menuduh bahwa Komite Nobel Perdamaian menampilkan sikap prasangka terhadap Iran yang bermotif politik, seperti beberapa negara Eropa yang dikenal karena campur tangan dan sikap anti-Iran.

"Kami mengutuk tindakan Komite Nobel sebagai tindakan yang dengki dan bermotif politik," ujar Kanaani, seperti dikutip IFP News.


Kanaani juga menyoroti bahwa pernyataan komite tersebut penuh dengan klaim palsu dan informasi yang tidak akurat mengenai perkembangan di Iran. Hal ini, menurutnya, mencerminkan upaya beberapa pemerintah Eropa untuk memanipulasi informasi dan menciptakan narasi yang keliru mengenai kondisi HAM di Iran.

Ia menegaskan bahwa Mohammadi, aktivis yang menerima Nobel Perdamaian 2023 itu telah dinyatakan bersalah karena sering melanggar hukum dan terlibat dalam tindakan kriminal.

Kanani menunjukkan bahwa rakyat Iran, selama lebih dari empat dekade, telah menyaksikan tekanan politik dan ekonomi termasuk terorisme ekonomi yang tidak manusiawi dari beberapa negara Barat, sementara para pembela hak asasi manusia disebut tidak pernah berani mengutuk kejahatan ini atau memberikan penghormatan terhadap perlawanan rakyat Iran atas setiap sanksi tersebut.

Kanaani menganggap langkah terbaru Komite Nobel Perdamaian sebagai bagian lain dari rangkaian tekanan yang dilakukan oleh negara-negara Barat untuk terus memojokkan pemerintah Iran.

Kecaman tersebut datang setelah pada Jumat (6/10), Mohammadi menerima Hadiah Nobel Perdamaian 2023 atas perjuangannya melawan penindasan terhadap perempuan di Iran dan perjuangannya untuk mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan di negara tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya