Berita

Juan Carlos I/Net

Dunia

Mantan Raja Spanyol Juan Carlos I Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi Mantan Kekasih

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 10:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan London akhirnya memenangkan mantan Raja Spanyol Juan Carlos I dalam pertarungan pengadilan dengan mantan kekasihnya, sosialita sekaligus pengusaha Denmark, Corinna Larsen, dalam sidang yang berlangsung Jumat (6/10).

Larsen, yang juga dikenal sebagai Corinna zu Sayn-Wittgenstein-Sayn, menuntut ganti rugi sebesar 126 juta pound (2,4 triliun) kepada Juan Carlos karena diduga dilecehkan dan dimata-matai setelah mereka putus.

Larsen dalam tuntutannya mengatakan bahwa mantan kekasihnya itu telah menyebabkan mentalnya terganggu lewat ancaman dan pengawasan yang melanggar hukum, baik secara terselubung maupun terang-terangan.


Pengadilan mengatakan, Larsen adalah simpanan Juan Carlos dari tahun 2004 hingga 2009.

Juan Carlos, 85 tahun, yang turun tahta pada 2014, membantah melakukan kesalahan dan membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa pengadilan Inggris tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasusnya karena dia tidak tinggal di Inggris.

Dia memiliki rumah di Spanyol tetapi saat ini tinggal di Abu Dhabi.

Hakim Pengadilan Tinggi Rowena Collins Rice membatalkan gugatan tersebut setelah menyetujui pendapat Raja. Dia menambahkan bahwa Larsen, yang memiliki rumah di Inggris, tidak cukup menunjukkan bahwa pelecehan tersebut terjadi di Inggris, sehingga bisa menjadi pengecualian terhadap prinsip hukum yurisdiksi.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Raja mengatakan bahwa meskipun dia menyesali biaya dan waktu yang dihabiskan selama tiga tahun, dia menyambut baik keputusan tersebut.

Namun, hakim secara khusus mengatakan dia belum mempertimbangkan substansi tuntutan Larsen karena dia hanya memikirkan apakah Raja bisa dipaksa untuk diadili di Inggris.

“Penggugat memiliki catatan  yang ingin dia sampaikan mengenai sejarah pribadi dan keuangannya dengan tergugat, dan tentang kerugian yang telah ditimbulkannya terhadap ketenangan pikiran dan kesejahteraan pribadinya, serta kehidupan bisnis, sosial dan keluarganya,” kata Collins Rice dalam keputusannya, seperti dikutip dari 9News, Sabtu (7/10).

Larsen mengatakan bahwa dia kecewa dengan hasilnya dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Sungguh menyedihkan melihat para korban pelecehan seringkali kesulitan mendapatkan keadilan dalam sistem hukum kita,” kata Larsen.

“Juan Carlos telah mengerahkan seluruh persenjataannya untuk menjatuhkan saya dan jangkauan kekuasaannya sangat besar," ujarnya.

Keputusan tersebut dikeluarkan 10 bulan setelah panel pengadilan banding Inggris membatalkan sebagian gugatan dengan alasan bahwa beberapa dugaan pelecehan terjadi sebelum Juan Carlos turun tahta pada tahun 2014. Itu artinya ia memiliki kekebalan sebagai mantan kepala negara.

Putusan pada Jumat memberikan pukulan terhadap elemen-elemen lain dari gugatan tersebut.

Juan Carlos pernah menjadi salah satu tokoh masyarakat Spanyol yang paling dihormati karena perannya dalam kembalinya negara ke demokrasi setelah kematian diktator Francisco Franco pada tahun 1975. Namun, skandal yang melibatkan keluarga kerajaan Spanyol mulai meningkat pada tahun-tahun terakhir masa pemerintahannya, yang membawanya mundur demi putranya, Raja Felipe VI.

Pernyataan yang dikeluarkan untuk Juan Carlos menyatakan bahwa setelah menahan diri untuk memberikan komentar publik selama kasus ini, ia sekarang bebas untuk tampil di depan umum.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya