Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ciptakan Iklim Perdagangan yang Adil dan Kondusif, Pemerintah Perketat Arus Impor

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, termasuk juga impor ilegal pakaian bekas (thrifting), memicu kekhawatiran akan berdampak pada pasar dalam negeri.

Terkait hal ini, pemerintah akan segera melakukan pengaturan kembali dan menerapkan kebijakan pengetatan masuknya impor barang - khususnya untuk produk atau barang konsumsi - menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan di media sosial melalui sistem elektronik atau social commerce.

Ini juga termasuk arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.


Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/10) mengatakan, bahwa pihaknya telah membahas pengetatan impor tersebut dalam rapat kabinet Jumat pagi (6/10).

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif, menurutnya.  Jika sebelumnya penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital maka rapat kabinet Jumat pagi melanjutkan pada pembahasan pengetatan barang impor.

Hasil rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Pengetatan barang impor meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” ujar Teten, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga hadir dalam rapat Jumat mengatakan arus barang impor harus diatur kembali agar tidak mengganggu pasar dan produksi dalam negeri.

Pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).

“Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian. Jadi peraturan MenTan harus dilakukan perubahan, juga Peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” ungkap Menko Airlangga.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya