Berita

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK: Pengacara Mentan SYL Jangan Memutarbalikkan Fakta

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), diminta tidak memutarbalikkan fakta terkait dugaan penghancuran barang bukti di kantor Kementerian Pertanian, bukan di rumah dinas Mentan SYL.

Hal itu ditegaskan Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi  pernyataan pengacara Mentan SYL, Febri Diansyah, dalam pemberitaan berjudul "Kuasa Hukum SYL Duga KPK Ingin Hilangkan Barang Bukti".

"Saya tegaskan, dugaan penghancuran bukti terjadi di kantor Kementan. Bukan di rumah dinas menteri pertanian," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/10).


Karena, sambung dia, pada penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL, KPK mengamankan bukti berupa uang tunai senilai Rp30 miliar, serta 12 pucuk senjata api, serta berbagai dokumen dan alat elektronik.

"Jangan lupakan kalau ini bukti kuat atas dugaan korupsi," ujar Ali.

Untuk itu KPK menegaskan agar pengacara Mentan SYL tidak memutarbalikkan fakta. Mengingat, dugaan perusakan barang bukti berupa dokumen ditemukan KPK saat menggeledah di kantor Kementan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kami berharap kuasa hukum tersangka jangan memutarbalikan fakta. Silakan lakukan pembelaan secara proporsional dan profesional sesuai kode etik advokat," pungkas Ali.

Seperti diketahui, pada Jumat (29/9), KPK mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan bahwa Mentan SYL juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, hingga April 2024.

Kesembilan orang yang dicegah adalah Mentan SYL, Ayun Sri Harahap (dokter yang juga istri SYL), Indira Chunda Thita (anggota DPR RI yang juga putri SYL), dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (mahasiswa, cucu SYL).

Selanjutnya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan).

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya