Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Pelototi Hasil Tindak Lanjut KPU terhadap Putusan MA

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil norma pencalonan mantan narapidana korupsi dan keterwakilan perempuan, menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, tindak lanjut Putusan MA atas perkara nomor 24 P/HUM/2023 dan 28 P/HUM/2023, sudah dilakukan KPU dengan mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"KPU menindaklanjuti? Iya. Dia tindak lanjut melalui (surat dinas) 1075," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).


Menurut Lolly, Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan dengan berpedoman kepada ketentuan undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu. Terkait bentuk tindak lanjut yang dikeluarkan KPU tersebut ada yang menganggap hanya surat berisi imbauan kepada Parpol agar memedomani dua putusan MA itu, tentu akan dilakukan juga pemetaan-pemetaan.

"Ini kan pernyataan tegas dari putusannya MA. Sehingga sesungguhnya, Bawaslu pada dasarnya menghormati Putusan MA dan tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU. Bahwa  tindaklanjutnya berupa surat dan bukan dalam bentuk revisi perubahan PKPU, tentu kami tetap memperkuat posisi pengawasan Bawaslu dan hasil pengawasannya tentu akan disampaikan kepala KPU untuk ditindaklanjuti," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu meyakini, KPU memiliki alasan logis tidak merevisi aturan pencalonan mantan napi korupsi dan keterwakilan perempuan di PKPU 10/2023 dan 11/2023 yang dibatalkan MA.

"Bisa jadi juga, karena menghitung berbagai tahapan yang sedang berjalan. Sehingga konteksnya adalah, putusan jelas dari MA itu ditindaklanjuti (KPU) melalui (surat dinas) 1075," sambungnya menegaskan.

Kendati begitu, Lolly memastikan Bawaslu akan memelototi konteks keterwakilan Perempuan dan mantan terpidana korupsi yang ditindaklanjuti oleh KPU kepada partai politik peserta pemilu terhadap Putusan MA tersebut.

"Maka Bawaslu akan melakukan proses pengawasan terhadap proses yang sedang dilakukan untuk menuju penyusunan dan penetapan DCT (daftar calon tetap)," tegas mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu.

"Jadi nanti kita lihat pada prinsipnya  semua sudah berjalan, KPU menindaklanjuti melalui 1075, kita lihat nanti dalam perjalanannya seperti apa," demikian Lolly menambahkan.

Perkara nomor 24 P/HUM/2023 soal aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan mantan Anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Sementara, Perkara nomor 28 P/HUM/2023 soal aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, hingga dua orang bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Dalam putusannya terhadap gugatan tentang aturan pencalonan bekas napi korupsi di dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, MA menilai syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik yang dimasukkan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Pada intinya, Putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi,  karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang Napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua, dia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal itu tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Sementara, pada putusan MA dalam perkara uji materiil norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil), dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 diterapkan metode penghitungan pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya