Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Pelototi Hasil Tindak Lanjut KPU terhadap Putusan MA

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil norma pencalonan mantan narapidana korupsi dan keterwakilan perempuan, menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, tindak lanjut Putusan MA atas perkara nomor 24 P/HUM/2023 dan 28 P/HUM/2023, sudah dilakukan KPU dengan mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"KPU menindaklanjuti? Iya. Dia tindak lanjut melalui (surat dinas) 1075," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).


Menurut Lolly, Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan dengan berpedoman kepada ketentuan undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu. Terkait bentuk tindak lanjut yang dikeluarkan KPU tersebut ada yang menganggap hanya surat berisi imbauan kepada Parpol agar memedomani dua putusan MA itu, tentu akan dilakukan juga pemetaan-pemetaan.

"Ini kan pernyataan tegas dari putusannya MA. Sehingga sesungguhnya, Bawaslu pada dasarnya menghormati Putusan MA dan tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU. Bahwa  tindaklanjutnya berupa surat dan bukan dalam bentuk revisi perubahan PKPU, tentu kami tetap memperkuat posisi pengawasan Bawaslu dan hasil pengawasannya tentu akan disampaikan kepala KPU untuk ditindaklanjuti," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu meyakini, KPU memiliki alasan logis tidak merevisi aturan pencalonan mantan napi korupsi dan keterwakilan perempuan di PKPU 10/2023 dan 11/2023 yang dibatalkan MA.

"Bisa jadi juga, karena menghitung berbagai tahapan yang sedang berjalan. Sehingga konteksnya adalah, putusan jelas dari MA itu ditindaklanjuti (KPU) melalui (surat dinas) 1075," sambungnya menegaskan.

Kendati begitu, Lolly memastikan Bawaslu akan memelototi konteks keterwakilan Perempuan dan mantan terpidana korupsi yang ditindaklanjuti oleh KPU kepada partai politik peserta pemilu terhadap Putusan MA tersebut.

"Maka Bawaslu akan melakukan proses pengawasan terhadap proses yang sedang dilakukan untuk menuju penyusunan dan penetapan DCT (daftar calon tetap)," tegas mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu.

"Jadi nanti kita lihat pada prinsipnya  semua sudah berjalan, KPU menindaklanjuti melalui 1075, kita lihat nanti dalam perjalanannya seperti apa," demikian Lolly menambahkan.

Perkara nomor 24 P/HUM/2023 soal aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan mantan Anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Sementara, Perkara nomor 28 P/HUM/2023 soal aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, hingga dua orang bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Dalam putusannya terhadap gugatan tentang aturan pencalonan bekas napi korupsi di dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, MA menilai syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik yang dimasukkan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Pada intinya, Putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi,  karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang Napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua, dia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal itu tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Sementara, pada putusan MA dalam perkara uji materiil norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil), dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 diterapkan metode penghitungan pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya