Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Pelototi Hasil Tindak Lanjut KPU terhadap Putusan MA

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil norma pencalonan mantan narapidana korupsi dan keterwakilan perempuan, menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, tindak lanjut Putusan MA atas perkara nomor 24 P/HUM/2023 dan 28 P/HUM/2023, sudah dilakukan KPU dengan mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"KPU menindaklanjuti? Iya. Dia tindak lanjut melalui (surat dinas) 1075," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Menurut Lolly, Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan dengan berpedoman kepada ketentuan undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu. Terkait bentuk tindak lanjut yang dikeluarkan KPU tersebut ada yang menganggap hanya surat berisi imbauan kepada Parpol agar memedomani dua putusan MA itu, tentu akan dilakukan juga pemetaan-pemetaan.

"Ini kan pernyataan tegas dari putusannya MA. Sehingga sesungguhnya, Bawaslu pada dasarnya menghormati Putusan MA dan tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU. Bahwa  tindaklanjutnya berupa surat dan bukan dalam bentuk revisi perubahan PKPU, tentu kami tetap memperkuat posisi pengawasan Bawaslu dan hasil pengawasannya tentu akan disampaikan kepala KPU untuk ditindaklanjuti," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu meyakini, KPU memiliki alasan logis tidak merevisi aturan pencalonan mantan napi korupsi dan keterwakilan perempuan di PKPU 10/2023 dan 11/2023 yang dibatalkan MA.

"Bisa jadi juga, karena menghitung berbagai tahapan yang sedang berjalan. Sehingga konteksnya adalah, putusan jelas dari MA itu ditindaklanjuti (KPU) melalui (surat dinas) 1075," sambungnya menegaskan.

Kendati begitu, Lolly memastikan Bawaslu akan memelototi konteks keterwakilan Perempuan dan mantan terpidana korupsi yang ditindaklanjuti oleh KPU kepada partai politik peserta pemilu terhadap Putusan MA tersebut.

"Maka Bawaslu akan melakukan proses pengawasan terhadap proses yang sedang dilakukan untuk menuju penyusunan dan penetapan DCT (daftar calon tetap)," tegas mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu.

"Jadi nanti kita lihat pada prinsipnya  semua sudah berjalan, KPU menindaklanjuti melalui 1075, kita lihat nanti dalam perjalanannya seperti apa," demikian Lolly menambahkan.

Perkara nomor 24 P/HUM/2023 soal aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan mantan Anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Sementara, Perkara nomor 28 P/HUM/2023 soal aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, hingga dua orang bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Dalam putusannya terhadap gugatan tentang aturan pencalonan bekas napi korupsi di dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, MA menilai syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik yang dimasukkan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Pada intinya, Putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi,  karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang Napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua, dia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal itu tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Sementara, pada putusan MA dalam perkara uji materiil norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil), dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 diterapkan metode penghitungan pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya