Komisi II DPR RI melakukan kunjungan untuk mengecek langsung lokasi tapal batas wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan/Ist
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan untuk mengecek langsung lokasi tapal batas wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Lokasi yang ditinjau, adalah Patok Batas Utama (PBU) 05, yang berada di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL).
Kunjungan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang bersama anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman (Fraksi PDIP), Mohammad Toha (Fraksi PKB), Guspardi Gaus dan Ibnu Mahmud Bilalludin (Fraksi PAN).
Disampaikan Ibnu Mahmud, kunjungan ke daerah batas wilayah ini setelah sebelumnya mendapat kiriman surat dari Kepala Desa Sako Suban, Karnadi.
Dalam surat itu, disebutkan ada beberapa tipikal permasalahan perbatasan, yang salah satunya ada di Patok Batas Utama (PBU) 05 antara Kabupaten Muba dan Muratara.
Setelah menerima surat tersebut, akhirnya Komisi II mengundang dan mereka hadir serta menjelaskan duduk persoalan batas wilayah ini. Komisi II sendiri secara teknis ingin melihat batasnya itu di mana.
"Kalau begini kan jadi enak. Pak Karnadi kemarin cerita batas wilayah itu masuk Kabupaten Muba di Desa Sako Suban sekitar 7 hingga 8 kilometer. Aneh bila koordinatnya begitu," ujar Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Soal Permendagri 76/2014 hasil revisi dari Permendagri 50/2014 yang dinilai merugikan Pemkab Muba, Ibnu menjelaskan, Permendagri 76/2014 secara prinsip berbeda dengan UU Daerah Otonomi Baru (DOB).
Lanjutnya, untuk menjelaskan duduk persoalan, peraturan, dan kondisi di lapangan, kemudian Komisi II memandang perlu turun langsung.
Kata legislator PAN itu, temuan di lapangan akan dibahas Komisi II DPR RI dengan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait soal batas wilayah tersebut.
"Setelah melihat langsung batas wilayah dua kabupaten ini, kita segera mengkoordinasikan dengan stakeholder yang lain, terutama Kemendagri," katanya.
"Kemudian ATR/BPN karena ada kaitan dengan yang lain, mungkin ada tentang HGU (Hak Guna Usaha) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan yang lainnya," pungkasnya.