Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Heru Budi akan Bayar Kenaikan Gaji PJLP Dirapel 12 Bulan

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 05:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi interupsi Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi soal realisasi kenaikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Heru memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan merealisasikan gaji PJLP sesuai UMP tahun 2023 dan juga bakal menjamin rapelan gaji PJLP dari Januari hingga Desember 2023.

"Nanti kita selesaikan dari Januari-Desember kita selesaikan 4,9 juta," kata Heru di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).


Menurut Heru, rapelan kenaikan gaji PJLP UMP 2023 akan dibayarkan setelah APBD Perubahan 2023 resmi diundangkan.

"Kalau PJLP, setelah diundangkan," kata Heru.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI dalam membayar gaji Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, nyatanya sampai saat ini PJLP DKI masih menerima gaji UMP tahun 2022 senilai Rp 4.641.854.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi dengan melakukan interupsi saat Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Penjabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

Rasyidi menanyakan keseriusan Pemprov DKI dalam membayar gaji PJLP sesuai dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, nyatanya sampai saat ini PJLP DKI masih menerima gaji UMP 2022 senilai Rp 4.641.854.

"Saya sampaikan bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka masih terima 4,6 juta. Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya