Berita

Tersangka M Lutfi (membelakangi lensa) saat ekspose di KPK/RMOL

Hukum

Kondisikan Proyek, Mantan Walikota Bima Diduga Terima Rp8,6 Miliar

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 22:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bima 2018-2023, Muhammad Lutfi (MLI), diduga menerima setoran uang senilai Rp8,6 miliar dari kontraktor yang menggarap dua proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan M Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi terkait turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi.

"Diperoleh alat bukti untuk dibawa ke tahap penyidikan, maka KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan tersangka MLI," kata Firli kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (5/10).


Firli membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Lutfi. Pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Tahap awal pengkondisian itu dilakukan dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selanjutnya Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar, dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima.

"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," jelas Firli.

Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan untuk pekerjaan proyek-proyek itu. Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya formalitas. Faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan.

"Atas pengkondisian itu, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan, dengan jumlah mencapai Rp8,6 miliar," ungkap Firli.

Antara lain berasal dari kontraktor yang dimenangkan dalam proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri, dan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi'Foo.

"Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk keluarga. Ditemukan pula ada penerimaan gratifikasi oleh MLI, diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lain, dan tim penyidik terus melakukan pendalaman," pungkas Firli.

Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya