Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto/Net

Hukum

Terkait Kasus SYL, Siaga 98 Ingatkan Kapolda Metro Jaya Hormati Proses Hukum di KPK

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri diminta untuk menghormati kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin. Dia menanggapi kedatangan Mentan SYL ke kantor Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto terkait laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Menurut Hasanuddin, Polri mestinya memahami bahwa KPK sedang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


"Jika Polri memahami, maka tak boleh suatu peristiwa yang sama diperiksa oleh 2 penegak hukum berbeda," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Meskipun dengan dalih pemerasan apalagi korupsi dalam penyidikan, kata Hasanuddin, Polri harus menghormati UU KPK dan institusi lembaga antirasuah tersebut.

Mengingat, dalam hal jika memang ada dugaan pemerasan atau korupsi di dalam penyidikan di Kementan, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK telah memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri.

"Kapolri harus hati-hati menyikapi soal ini. Biarkan KPK bekerja secara profesional, sesama penegak hukum jika tak saling menghormati artinya terjadi tawuran penegakan hukum. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan penegakan hukum," terangnya.

Hasanuddin menilai, jika Mentan SYL memiliki bukti dugaan pemerasan tersebut, maka seharusnya dapat melaporkan ke KPK atau Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan membawa bukti-bukti yang cukup.

"Dan semestinya Polda Metro Jaya memperkuat kerja-kerja KPK. Bukankah mereka tahu mekanisme ini?" pungkas Hasanuddin.

Seperti diketahui, sebelum menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Mentan SYL terlebih dahulu ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Mentan SYL mengaku, dirinya diperiksa selama tiga jam terkait adanya laporan dugaan pemerasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dugaan penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Mentan SYL, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya