Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto/Net

Hukum

Terkait Kasus SYL, Siaga 98 Ingatkan Kapolda Metro Jaya Hormati Proses Hukum di KPK

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri diminta untuk menghormati kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin. Dia menanggapi kedatangan Mentan SYL ke kantor Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto terkait laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Menurut Hasanuddin, Polri mestinya memahami bahwa KPK sedang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


"Jika Polri memahami, maka tak boleh suatu peristiwa yang sama diperiksa oleh 2 penegak hukum berbeda," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Meskipun dengan dalih pemerasan apalagi korupsi dalam penyidikan, kata Hasanuddin, Polri harus menghormati UU KPK dan institusi lembaga antirasuah tersebut.

Mengingat, dalam hal jika memang ada dugaan pemerasan atau korupsi di dalam penyidikan di Kementan, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK telah memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri.

"Kapolri harus hati-hati menyikapi soal ini. Biarkan KPK bekerja secara profesional, sesama penegak hukum jika tak saling menghormati artinya terjadi tawuran penegakan hukum. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan penegakan hukum," terangnya.

Hasanuddin menilai, jika Mentan SYL memiliki bukti dugaan pemerasan tersebut, maka seharusnya dapat melaporkan ke KPK atau Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan membawa bukti-bukti yang cukup.

"Dan semestinya Polda Metro Jaya memperkuat kerja-kerja KPK. Bukankah mereka tahu mekanisme ini?" pungkas Hasanuddin.

Seperti diketahui, sebelum menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Mentan SYL terlebih dahulu ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Mentan SYL mengaku, dirinya diperiksa selama tiga jam terkait adanya laporan dugaan pemerasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dugaan penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Mentan SYL, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya