Berita

Mentan Syahrul Yasin Limpo di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10)/Net

Politik

SYL Ngaku Sudah Beri Penjelasan ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pemerasan

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3 jam.  Hal itu disampaikan SYL dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda (Metro) Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkaitan dengan dinas (tanggal) 12 Agustus 2023,” kata SYL.

Dia menjelaskan duduk perkara terjadinya kegaduhan di masyarakat terkait adanya dugaan pemerasan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Jadi dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat, berkaitan dengan hal-hal seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan," terang dia.

SYL menyebut pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cukup lama. Dia mengaku sudah membeberkan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait apa yang diketahuinya.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelasnya.
 
“Prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam, saya capek banget, sementara saya baru pulang," ungkap SYL.

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya itu bermula surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir SYL. Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir dari Mentan.

Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.

Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat tersebut.

"Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya