Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita/RMOL
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita/RMOL
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita meminta KPU RI menindaklanjuti Putusan MA agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Karena eksistensi pasal yang bermasalah, yakni Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
UPDATE
Senin, 08 Juni 2026 | 05:48
Senin, 08 Juni 2026 | 05:24
Senin, 08 Juni 2026 | 04:59
Senin, 08 Juni 2026 | 04:46
Senin, 08 Juni 2026 | 04:26
Senin, 08 Juni 2026 | 03:57
Senin, 08 Juni 2026 | 03:37
Senin, 08 Juni 2026 | 03:17
Senin, 08 Juni 2026 | 02:59
Senin, 08 Juni 2026 | 02:50