Berita

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita/RMOL

Politik

Soal Putusan MA, JPPR: KPU Jangan Inkonstitusional

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita meminta KPU RI menindaklanjuti Putusan MA agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Karena eksistensi pasal yang bermasalah, yakni Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Sosok yang kerap disapa Mita itu menjelaskan, aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif seharusnya tidak lagi merujuk kepada aturan di PKPU 10/2023, melainkan dikembalikan ke aturan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Apabila KPU mengabaikan, maka KPU telah melakukan tindakan inkonstitusional dan arogansi dalam berhukum," tegas Mita.

"Karena putusan MA dalam melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang telah dijamin dalam konstitusi kita dan merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945)," tambahnya menegaskan.

Kekinian, Mita mengetahui KPU RI sudah menindaklanjuti Putusan MA tersebut, dengan mengeluarkan surat nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 1 Oktober 2023.

Menurutnya, bentuk tindak lanjut yang dibuat KPU RI tidak bisa dinilai salah, selama isi di dalam surat tersebut dijalankan dengan baik oleh KPU RI bersama partai politik peserta Pemilu 2024.

"Secara hukum, tanpa direvisi pun KPU harus melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan, yakni MA," ucapnya.

"Dengan posisi tersebut, tanpa KPU merubah atau merevisi PKPU 10/23 tersebut, KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu, maka tidak ada alasan lagi KPU untuk berkonsultasi kepada DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MA itu," demikian Mita menambahkan.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya