Berita

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita/RMOL

Politik

Soal Putusan MA, JPPR: KPU Jangan Inkonstitusional

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita meminta KPU RI menindaklanjuti Putusan MA agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Karena eksistensi pasal yang bermasalah, yakni Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Sosok yang kerap disapa Mita itu menjelaskan, aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif seharusnya tidak lagi merujuk kepada aturan di PKPU 10/2023, melainkan dikembalikan ke aturan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Apabila KPU mengabaikan, maka KPU telah melakukan tindakan inkonstitusional dan arogansi dalam berhukum," tegas Mita.

"Karena putusan MA dalam melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang telah dijamin dalam konstitusi kita dan merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945)," tambahnya menegaskan.

Kekinian, Mita mengetahui KPU RI sudah menindaklanjuti Putusan MA tersebut, dengan mengeluarkan surat nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 1 Oktober 2023.

Menurutnya, bentuk tindak lanjut yang dibuat KPU RI tidak bisa dinilai salah, selama isi di dalam surat tersebut dijalankan dengan baik oleh KPU RI bersama partai politik peserta Pemilu 2024.

"Secara hukum, tanpa direvisi pun KPU harus melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan, yakni MA," ucapnya.

"Dengan posisi tersebut, tanpa KPU merubah atau merevisi PKPU 10/23 tersebut, KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu, maka tidak ada alasan lagi KPU untuk berkonsultasi kepada DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MA itu," demikian Mita menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya