Berita

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita/RMOL

Politik

Soal Putusan MA, JPPR: KPU Jangan Inkonstitusional

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita meminta KPU RI menindaklanjuti Putusan MA agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Karena eksistensi pasal yang bermasalah, yakni Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).


Sosok yang kerap disapa Mita itu menjelaskan, aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif seharusnya tidak lagi merujuk kepada aturan di PKPU 10/2023, melainkan dikembalikan ke aturan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Apabila KPU mengabaikan, maka KPU telah melakukan tindakan inkonstitusional dan arogansi dalam berhukum," tegas Mita.

"Karena putusan MA dalam melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang telah dijamin dalam konstitusi kita dan merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945)," tambahnya menegaskan.

Kekinian, Mita mengetahui KPU RI sudah menindaklanjuti Putusan MA tersebut, dengan mengeluarkan surat nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 1 Oktober 2023.

Menurutnya, bentuk tindak lanjut yang dibuat KPU RI tidak bisa dinilai salah, selama isi di dalam surat tersebut dijalankan dengan baik oleh KPU RI bersama partai politik peserta Pemilu 2024.

"Secara hukum, tanpa direvisi pun KPU harus melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan, yakni MA," ucapnya.

"Dengan posisi tersebut, tanpa KPU merubah atau merevisi PKPU 10/23 tersebut, KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu, maka tidak ada alasan lagi KPU untuk berkonsultasi kepada DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MA itu," demikian Mita menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya