Berita

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita/RMOL

Politik

Soal Putusan MA, JPPR: KPU Jangan Inkonstitusional

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita meminta KPU RI menindaklanjuti Putusan MA agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Karena eksistensi pasal yang bermasalah, yakni Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).


Sosok yang kerap disapa Mita itu menjelaskan, aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif seharusnya tidak lagi merujuk kepada aturan di PKPU 10/2023, melainkan dikembalikan ke aturan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Apabila KPU mengabaikan, maka KPU telah melakukan tindakan inkonstitusional dan arogansi dalam berhukum," tegas Mita.

"Karena putusan MA dalam melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang telah dijamin dalam konstitusi kita dan merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945)," tambahnya menegaskan.

Kekinian, Mita mengetahui KPU RI sudah menindaklanjuti Putusan MA tersebut, dengan mengeluarkan surat nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 1 Oktober 2023.

Menurutnya, bentuk tindak lanjut yang dibuat KPU RI tidak bisa dinilai salah, selama isi di dalam surat tersebut dijalankan dengan baik oleh KPU RI bersama partai politik peserta Pemilu 2024.

"Secara hukum, tanpa direvisi pun KPU harus melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan, yakni MA," ucapnya.

"Dengan posisi tersebut, tanpa KPU merubah atau merevisi PKPU 10/23 tersebut, KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu, maka tidak ada alasan lagi KPU untuk berkonsultasi kepada DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MA itu," demikian Mita menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya