Berita

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita/RMOL

Politik

Soal Putusan MA, JPPR: KPU Jangan Inkonstitusional

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita meminta KPU RI menindaklanjuti Putusan MA agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Karena eksistensi pasal yang bermasalah, yakni Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).


Sosok yang kerap disapa Mita itu menjelaskan, aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif seharusnya tidak lagi merujuk kepada aturan di PKPU 10/2023, melainkan dikembalikan ke aturan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Apabila KPU mengabaikan, maka KPU telah melakukan tindakan inkonstitusional dan arogansi dalam berhukum," tegas Mita.

"Karena putusan MA dalam melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang telah dijamin dalam konstitusi kita dan merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945)," tambahnya menegaskan.

Kekinian, Mita mengetahui KPU RI sudah menindaklanjuti Putusan MA tersebut, dengan mengeluarkan surat nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 1 Oktober 2023.

Menurutnya, bentuk tindak lanjut yang dibuat KPU RI tidak bisa dinilai salah, selama isi di dalam surat tersebut dijalankan dengan baik oleh KPU RI bersama partai politik peserta Pemilu 2024.

"Secara hukum, tanpa direvisi pun KPU harus melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan, yakni MA," ucapnya.

"Dengan posisi tersebut, tanpa KPU merubah atau merevisi PKPU 10/23 tersebut, KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu, maka tidak ada alasan lagi KPU untuk berkonsultasi kepada DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MA itu," demikian Mita menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya