Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Ist
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Ist
Alih-alih, pemerintah mendorong TikTok untuk mengikuti Permendag No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).
"Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu," tegas Mendag Zulkifli usai mengunjungi Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara pada Rabu (4/10).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23
Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59