Berita

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/RMOL

Hukum

Sudah Berada di Jakarta, KPK Belum Berencana Panggil Mentan SYL

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski sudah berada di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada rencana memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mengingat, KPK akan terlebih dahulu memanggil saksi-saksi.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat ditanya soal rencana pemanggilan Mentan SYL dalam waktu dekat ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Belum (rencana panggilan Mentan SYL), saksi-saksi dulu," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (5/10).


Ali menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki strategi dalam penyelesaian perkara dugaan pemerasan jabatan di Kementan, dugaan gratifikasi, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan.

Mentan SYL sendiri sudah tiba di Indonesia pada Rabu malam (4/10), setelah sempat disebut hilang kontak saat berada di luar negeri.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan bahwa salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok dimaksud adalah Mentan SYL. Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan uang Rp30 miliar, 12 pucuk senjata api, dokumen dan alat elektronik di rumah dinas Mentan SYL.

Selanjutnya, KPK juga mengamankan uang Rp400 juta di rumah tersangka Muhammad Hatta. Serta dokumen dan alat elektronik di beberapa tempat lainnya. Sedangkan dari rumah pribadi Mentan SYL, KPK belum membeberkan temuannya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya