Berita

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi/Ist

Politik

DPRD DKI Rasionalisasi Jumlah Raperda untuk Propemperda 2024

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 04:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 56 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dirasionalisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, untuk kemudian ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, rasionalisasi jumlah sangat penting dilakukan agar pembahasan dan pengesahan Perda terukur dan ideal sesuai target yang ditetapkan. Unsur urgensitas, kesiapan hingga memenuhi syarat Naskah Akademik (NA) misalnya, akan dijadikan parameter Raperda untuk masuk ke dalam Propemperda.

“Di tahun 2024 kira-kira berapa nanti yang bisa kita bahas. Kita berharap minimal 30% dari usulan itu bisa kita selesaikan,” kata Suhaimi dikutip Kamis (5/10).


Sementara Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Fadjar menjelaskan dari 56 usulan, 41 diantaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif.

Adapun 41 usulan Elsekutif yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Lalu Raperda Jaringan Utilitas, Raperda Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda Rencana Induk Transportasi, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan bentuk Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya  (Perseroan Daerah), Raperda Pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Kemudian Raperda Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Raperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta.

Raperda tentang Perseroan Terbatas Mass Rapit Transit Jakarta (Perseroan daerah), Raperda Perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Transjakarta menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah), Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.

Setelah itu Raperda Kemudahan Berusaha, Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Raperda Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042, Raperda Rumah Susun, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Dana Abadi Pangan, Raperda Fasilitasi Pencegahan Peredaran Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Perkusor Narkotika, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Kearsipan Daerah, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Perubahan Pendirian Perumda Pembangunan Sarana Jaya serta Raperda Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sementara 15 usulan dari legislatif yakni Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda BUMD Migas, Raperda Perlindungan UMKM, Raperda Pelayanan Umum Pemda, Raperda Sistem Transportasi Daerah, Raperda Ruang Bawah Tanah, Raperda Penanganan Orang Asing, Raperda Pajak Restoran, Raperda Perkoperasian, Raperda Fakir Miskin, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda Pengendalian Pencemaran Udara.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya