Berita

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi/Ist

Politik

DPRD DKI Rasionalisasi Jumlah Raperda untuk Propemperda 2024

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 04:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 56 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dirasionalisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, untuk kemudian ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, rasionalisasi jumlah sangat penting dilakukan agar pembahasan dan pengesahan Perda terukur dan ideal sesuai target yang ditetapkan. Unsur urgensitas, kesiapan hingga memenuhi syarat Naskah Akademik (NA) misalnya, akan dijadikan parameter Raperda untuk masuk ke dalam Propemperda.

“Di tahun 2024 kira-kira berapa nanti yang bisa kita bahas. Kita berharap minimal 30% dari usulan itu bisa kita selesaikan,” kata Suhaimi dikutip Kamis (5/10).


Sementara Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Fadjar menjelaskan dari 56 usulan, 41 diantaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif.

Adapun 41 usulan Elsekutif yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Lalu Raperda Jaringan Utilitas, Raperda Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda Rencana Induk Transportasi, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan bentuk Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya  (Perseroan Daerah), Raperda Pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Kemudian Raperda Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Raperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta.

Raperda tentang Perseroan Terbatas Mass Rapit Transit Jakarta (Perseroan daerah), Raperda Perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Transjakarta menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah), Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.

Setelah itu Raperda Kemudahan Berusaha, Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Raperda Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042, Raperda Rumah Susun, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Dana Abadi Pangan, Raperda Fasilitasi Pencegahan Peredaran Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Perkusor Narkotika, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Kearsipan Daerah, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Perubahan Pendirian Perumda Pembangunan Sarana Jaya serta Raperda Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sementara 15 usulan dari legislatif yakni Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda BUMD Migas, Raperda Perlindungan UMKM, Raperda Pelayanan Umum Pemda, Raperda Sistem Transportasi Daerah, Raperda Ruang Bawah Tanah, Raperda Penanganan Orang Asing, Raperda Pajak Restoran, Raperda Perkoperasian, Raperda Fakir Miskin, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda Pengendalian Pencemaran Udara.



Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya