Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik dan mengambil sumpah jabatan 308 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10)/Ist

Nusantara

Lantik 308 Pejabat Eselon III dan IV, Heru Ingatkan ASN Wajib Layani Keluhan Warga

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan 308 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10).

Pejabat yang dilantik yaitu Eselon III sebanyak 25 orang dan Eselon IV sebanyak 283 orang dari Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
 
Dalam kesempatan tersebut, Heru mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik terkait integritas seorang ASN.


"Hari ini Anda telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Saya ingatkan Anda harus punya kemampuan. Menjadi pejabat itu harus benar-benar menjaga kepercayaan dan amanat yang sudah diberikan," kata Heru.
 
Kemudian Heru mengapresiasi ASN yang telah bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, salah satunya dalam upaya penghijauan wilayah. Meski demikian, Heru berpesan kepada para ASN untuk terus meningkatkan kinerja.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para lurah di Jakarta yang terus berupaya menambah ruang terbuka hijau. Saya berharap ini akan terus bertambah," kata Heru.
 
Heru turut mengimbau agar dalam melaksanakan pekerjaannya, para ASN kompak dan bersinergi hingga tingkat wilayah. Selain itu, inovasi dan kualitas pelayanan publik juga wajib terus ditingkatkan.
 
"Jika ada keluhan dari warga, ASN bisa berkoordinasi dengan pegawai di wilayah. Ingat, prioritasnya adalah kebutuhan warga. Bantu masyarakat Jakarta agar bisa mendapatkan hidup yang lebih baik," kata Heru.
 
Pelantikan tersebut sesuai dengan berbagai nomenklatur yang berlaku, yaitu Persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya