Berita

KPU DKI Jakarta/Net

Politik

KPU DKI Dituntut Diskualifikasi Bacaleg Golongan Tertentu Tak Mundur dari Pekerjaannya

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 23:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU DKI Jakarta dituntut mencoret bacaleg yang tidak menyerahkan surat keputusan mundur dari pekerjaannya. Hal ini sesuai Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan aturan itu, bacaleg yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

"KPU DKI Jakarta diminta untuk berani mencoret calon sementara yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian diri sampai batas akhir pencermatan DCT," kata Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra, Rabu (4/10).


Hal itu seperti tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Pasal 12 ayat (1) huruf b.

"Jadi KPU DKI Jakarta jangan takut mencoret beberapa nama yang disinyalir belum melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai aturan tersebut," kata Rio.

Lebih lanjut, Rio memberikan beberapa nama dalam DCS yang perlu diverifikasi kembali oleh KPU DKI Jakarta sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023.

"Dari hasil penelusuran saya bersama kawan-kawan aktivis Jakarta beberapa nama tercatat di badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Seperti AL (anak perusahaan BUMN Pertamina/Nasdem), PS (KONI DKI Jakarta/PDIP), NC (Dewan Kota/Partai Perindo), SAR (PMI DKI Jakarta/Golkar) dan masih ada yang lainnya," kata Rio.

Rio berharap mereka dapat meniru langkah empat anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta yang telah memundurkan diri dan membuat surat pernyataan untuk maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

“Jika masih ada bacaleg yang tidak mau melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen yang dimaksud, KPU harus berani mencoret nama tersebut. Jangan sampai KPU dinilai tidak fair selaku wasit oleh masyarakat atas masalah ini,” demikian Rio.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya