Berita

KPU DKI Jakarta/Net

Politik

KPU DKI Dituntut Diskualifikasi Bacaleg Golongan Tertentu Tak Mundur dari Pekerjaannya

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 23:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU DKI Jakarta dituntut mencoret bacaleg yang tidak menyerahkan surat keputusan mundur dari pekerjaannya. Hal ini sesuai Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan aturan itu, bacaleg yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

"KPU DKI Jakarta diminta untuk berani mencoret calon sementara yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian diri sampai batas akhir pencermatan DCT," kata Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra, Rabu (4/10).

Hal itu seperti tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Pasal 12 ayat (1) huruf b.

"Jadi KPU DKI Jakarta jangan takut mencoret beberapa nama yang disinyalir belum melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai aturan tersebut," kata Rio.

Lebih lanjut, Rio memberikan beberapa nama dalam DCS yang perlu diverifikasi kembali oleh KPU DKI Jakarta sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023.

"Dari hasil penelusuran saya bersama kawan-kawan aktivis Jakarta beberapa nama tercatat di badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Seperti AL (anak perusahaan BUMN Pertamina/Nasdem), PS (KONI DKI Jakarta/PDIP), NC (Dewan Kota/Partai Perindo), SAR (PMI DKI Jakarta/Golkar) dan masih ada yang lainnya," kata Rio.

Rio berharap mereka dapat meniru langkah empat anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta yang telah memundurkan diri dan membuat surat pernyataan untuk maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

“Jika masih ada bacaleg yang tidak mau melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen yang dimaksud, KPU harus berani mencoret nama tersebut. Jangan sampai KPU dinilai tidak fair selaku wasit oleh masyarakat atas masalah ini,” demikian Rio.


Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya