Berita

KPU DKI Jakarta/Net

Politik

KPU DKI Dituntut Diskualifikasi Bacaleg Golongan Tertentu Tak Mundur dari Pekerjaannya

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 23:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU DKI Jakarta dituntut mencoret bacaleg yang tidak menyerahkan surat keputusan mundur dari pekerjaannya. Hal ini sesuai Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan aturan itu, bacaleg yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

"KPU DKI Jakarta diminta untuk berani mencoret calon sementara yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian diri sampai batas akhir pencermatan DCT," kata Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra, Rabu (4/10).


Hal itu seperti tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Pasal 12 ayat (1) huruf b.

"Jadi KPU DKI Jakarta jangan takut mencoret beberapa nama yang disinyalir belum melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai aturan tersebut," kata Rio.

Lebih lanjut, Rio memberikan beberapa nama dalam DCS yang perlu diverifikasi kembali oleh KPU DKI Jakarta sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023.

"Dari hasil penelusuran saya bersama kawan-kawan aktivis Jakarta beberapa nama tercatat di badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Seperti AL (anak perusahaan BUMN Pertamina/Nasdem), PS (KONI DKI Jakarta/PDIP), NC (Dewan Kota/Partai Perindo), SAR (PMI DKI Jakarta/Golkar) dan masih ada yang lainnya," kata Rio.

Rio berharap mereka dapat meniru langkah empat anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta yang telah memundurkan diri dan membuat surat pernyataan untuk maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

“Jika masih ada bacaleg yang tidak mau melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen yang dimaksud, KPU harus berani mencoret nama tersebut. Jangan sampai KPU dinilai tidak fair selaku wasit oleh masyarakat atas masalah ini,” demikian Rio.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya